Beritapemerhatikorupsi.id , Jakarta – Tepat hari ini, setahun lalu atau pada Rabu, 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding yang memuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Februari 2023, Ferdy divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, Ferdy Sambo kemudian menggunakan haknya untuk menggugat putusan pengadilan negeri, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Pengajuan banding tersebut dilayangkan kuasa hukumnya pada Rabu, 15 Februari 2023 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hampir dua bulan berselang, barulah hasil banding dibacakan.
Lalu apa hasil banding yang ditawarkan Ferdy Sambo tersebut? Usaha Ferdy Sambo merombak hukumannya menjadi lebih ringan, sempat kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati yang diterima oleh kliennya.
Penolakan majelis hakim yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso tersebut dilakukan dalam sidang, pada Rabu, 12 April 2023.
Dalam memori banding, kuasa hukum Ferdy Sambo penilaian tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Hukuman mati tersebut oleh kuasa hukum dinilai melanggar HAM. Namun, majelis hakim banding yang dipimpin Singgih menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia guna efek jera bagi pelaku kejahatan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa hukuman mati juga masih diatur dalam hukum positif di Indonesia hingga saat ini, bahkan hukuman mati masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi revisi yang beberapa waktu lalu disetujui.
Pidana mati, kata Singgih, masih diperlukan sebagai shock Therapy atau efek jera, dasar psikologis yang berdampak pada penegakan hukum di Indonesia.
Namun dalam perjalanannya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutuskan mengubah keputusan terhadap para penjahat pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 8 Agustus 2023
Ferdy Sambo misalnya, didiskon dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Namun pihak MA tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim mengubah vonis.
“Pertimbangan lengkap dari keputusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta,
Selasa petang, 8 Agustus 2023.



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya
