BERITAPEMERHATIKORUPSI.ID, BANGKA -Usai tidak adanya aktivitas ekspor komoditas timah pada periode Januari-Februari 2024, geliat ekspor bahan mineral itu diprediksi bakal mulai tumbuh pada bulan Maret-April ini.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA, saat hadiri dalam agenda Berita Resmi Statistik (BRS), Perkembangan Ekspor dan Impor Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Februari 2024,Pada Senin (1/4/2024)yang lalu.
Pj Gubernur Safrizal menjelaskan, prediksi soal geliat ekspor timah tersebut tidak terlepas dengan mulai terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, untuk perusahaan pertambangan timah pada kurun waktu Maret-April 2024 ini.
“Kalau ekspornya nol, artinya royalti nya dan bagi hasilnya nol, tapi itu bulan Januari-Februari. Bulan Maret-April ini sudah ada RKAB yang keluar, dan ekspor sudah mulai,” ujar Safrizal.
Menurutnya, RKAB yang telah dikeluarkan pada saat ini tidak hanya diterima oleh perusahaan milik negara, tetapi juga kepada beberapa perusahaan swasta.
“PT Timah sudah dapat RKAB, kemudian beberapa perusahaan swasta juga sudah dapat RKAB. Jadi sudah bisa ekspor, berdasarkan produksi masing-masing,” terangnya.
Pada kesempatan itu, pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Adwil Kemendagri tersebut juga meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung pengaruh pelemahan sektor timah pada masyarakat Bangka Belitung. Safrizal menerangkan, data itu berguna untuk mengetahui angka pasti seberapa jauh terganggunya ekonomi masyarakat.
“Termasuk kemampuan daya beli, kalau prediksi saya 20-30 persen sesuai dengan PDRB di sektor pertimahan. Tapi nanti pastinya minta tolong dihitung, supaya kita bisa mengetahui secara pasti berapa besar kontraksi dari sektor pertambangan timah,” ucapnya.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
