Nagan Raya, Beritapemerhatikorupsi.id – Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, masyarakat Gampong Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue, melakukan santunan 20 orang anak yatim.
Kegiatan santunan untuk anak yatim tersebut, berlangsung Minggu (7/4/2024) di Masjid Syuhada Gampong Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue.
Geuchik Gampong Lueng Baro, Jamaluddin kepada media ini mengatakan, kegiatan santunan untuk anak yatim tersebut, merupakan agenda rutin setiap tahun dalam bulan suci ramadhan, serta menjelang hari raya Idul Fitri.
Tujuan dilakukan kegiatan santunan tersebut, sebagai bentuk kepedulian terhadap anak yatim dalam bulan suci ramadhan, serta lebaran Idul Fitri, ungkapnya.
Jamaluddin juga menjelaskan, santunan untuk anak yatim tersebut, sumber anggarannya dari sedekah dari masyarakat serta para donatur dalam Gampong tersebut.
Jumlah anggaran yang berhasil dikumpulkan sejumlah Rp.10 juta rupiah, dan santunan yang diberikan kepada anak yatim Rp.500 ribu per orang.
Untuk itu, Jamaluddin berharap, agar santunan yang telah diberikan kepada anak yatim itu, dapat digunakan untuk keperluan hari raya, serta untuk kebutuhan sehari hari, sebutnya.
Selain itu, Jamaluddin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, seluruh pemuda Gampong Lueng Baro serta para donatur, yang telah menyisihkan sedekahnya untuk anak yatim, semoga kebaikan itu akan dibalas berlipat ganda oleh Allah Swt.
Selanjutnya, sedekah sebesar itu,juga hasil dari kutipan santri asal Gampong Lueng Baro, yang selama ini gencar melakukan safari ramadhan di Kecamatan Suka Makmue bahkan di Kecamatan lain, guna untuk menambah anggaran santunan anak yatim tersebut.
Mudah mudahan ujarnya, kegiatan itu akan terus berlangsung di Gampong Lueng Baro, guna untuk kepedulian terhadap anak yatim terus meningkat, pungkasnya.
Zulkifli
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
