Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id
Kaur – Masih saja terdapat pejabat publik yang Asal Bunyi ( Asbun ).Ngomong dulu baru mikir.seharusnya pejabat publik seperti seorang Kades berfikir dulu baru ngomong.
Cerminan ini terlihat dari seorang Kades Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur,Burlian pada Jumat/5/4/24.
Etika buruk dipertontonkan oknum Kades ini yang menyebut bahwa wartawan itu ada yang bodoh,bigal ( goblok red ) dan ada pula yang meningkan palak (buat pusing kepala,Hal ini diungkap oknum Kades satu ini dihadapan tiga orang wartawan yang mengkonfirmasi terkait realisasi anggaran Dana Desa ( DD ) tahun 2024 di kediamannya.
Dengan nada enjoy dan penuh rasa sadar,ia menyebut bahwa ada beberapa jenis wartawan. Kemudian, oknum Kades ini pun sempat menanyakan kepada ketiga wartawan yang menemuinya”Kalian masuk di golongan yang mana,tanya Kades kepada ketiga jurnalis ini.Ketiganya, menjawab dengan bijak tergantung pada Kades yang menilai masuk ke golongan mana, bodoh, bigal atau meningkan palak.
Tudingan Kades Benua Ratu ini terhadap wartawan tentunya menyakiti atau mencoreng profesi wartawan.Apalagi,ia menyebut secara gamblang dengan kata wartawan tanpa diawali dengan kata oknum.
Akan berbeda jika Kades menyebut ada oknum wartawan yang bodoh, bigal atau meningkan palak. Maknanya akan sangat berbeda.
Dengan tanpa menyebut kata oknum maka memiliki makna keseluruhan wartawan masuk dalam tiga kategori versi oknum Kades.
“Pernyataan atau tudingan oknum Kades Benua Ratu ini wajib diklarifikasi agar tidak memancing reaksi keras dari berbagai organisasi kewartawanan maupun organisasi media,” ujar ketua Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) Kabupaten Kaur,Yusman.
Untuk lebih jelas dan membuka tabir sebab akibat munculnya tudingan tersebut, maka SMSI Kabupaten Kaur akan meminta klarifikasi terhadap tiga wartawan yang langsung mendengar tudingan oknum Kades tersebut.Tidak menutup kemungkinan,SMSI akan melaporkan oknum Kades ini dengan sangkaan penghinaan profesi dan pencemaran nama baik.
Penghinaan terhadap profesi seseorang yang dilakukan ARH dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.
“Langkah hukum atas penghinaan profesi ini tentu akan dilakukan jika semua pihak sudah didengar keterangannya.Sehingga, tidak ada pembenaran sepihak saja”ungkap Yusman.
Pewarta : sulaidi.s.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
