Sulteng Poso, Beritapemerhatikorupsi.id – Lebih setahun warga HPL Menanti keputusan Bupati poso  Menyelesaikan program reforma agraria seluas 1.550 hetare yang di siapkan Badan bank tanah, untuk distribusikan Kepada Masyarakat dataran Napu.

Lewat program itulah warga segera mendapatkan lahan yang bersertifikat, walaupun ada syarat dan kententuan yang harus di penuhi warga, tetapi sudah pasti di jamin oleh pemerintah melalui badan bank tanah.

Sesuai dengan peraturan pemerintah  Nomor 64 tahun 2021, olehnya, sangat penting peran pemerintah poso segera membuat tim Gugus tugas untuk mempercepat reforma agraria, kata warga kepada media ini rabu 3/4/2024

dikatakan lagi, kesiapan warga yang tinggal di lahan HPL untuk relokasi ke lahan yang di siapkan badan bank tanah, kami masyarakat setuju dan tidak keberatan, tinggal menunggu waktu kepastian pemindahaanya, baru ada ketenangan jiwa  masyarakat HPL”, jelas Sumber warga.

Jadi” yang mendukung Reforma agraria, Badan bank tanah, warga yang tinggal di Lahan HPL, dan paling luas memiliki lima Hetare tanah, mereka benar petani penggarap, yang membutuhkan tanah, butuh alat produksi perkebunan, pertanian, dari lahan itulah menjadi sumber penghidupan warga.

Kami masyarakat petani membeli lahan dari sekelompok oknum yang mengklaim tanah adat, dan diterbitkan surat jual beli oleh oknum pemerintah kecamatan dan desa, berupa surat Penyerahan tanah (SPT), surat keterangan tanah (SKT) itu yang menjadi dasar warga.

Setelah hadirnya, Badan bank tanah, yang diberikan kewenangan khusus (Sui generis) selaku pengelolah tanah, Eks HGU PT hasfarm seluas 6.648 hektare, menjadi tangung jawab badan bank tanah

Dari itulah warga petani baru mengetahui yang sebenarnya,bahwa lahan mereka miliki adalah aset Negara dan surat-surat ke pemilikan lahan ilegal, bagi  Badan bank tanah, tegas sumber warga.

Dari informasi yang dikumpulkan media ini, dari fakta sebenarnya, dari luas lahan x hgu PT hasfarm 6.648 hetare 90 persen di perjual belikan oleh oknum mafia tanah, yang  paling banyak memiliki lahan ratusan hektare para oknum pengusaha di luar wilayah napu, yang di biarkan terlantar, yang parahnya, lahan dimiliki warga, di jual kembali kepada warga lain, sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah, perlakuan seperti ini semakin lama di biarkan bermasalah, bisa Menimbulkan konflik sosial ditengah masyarakat dataran napu.

“sekarang lahan 90 persen Habis terjual oleh sekelompok oknum, akibat dari ulahnya sendiri terancam tidak punya lahan garapan, sedangkan mereka, bertahan hidup dari hasil penjualan lahan, lambat atau cepat oknum ini akan menjadi beban pemerintah, apalagi selama ini, merasa sok jagoan dan ahirnya akan berhadapan dengan hukum.”

Kepala Kantor Badan bank tanah poso, Mahendra wahyu yang di konfirmasi lewat HP selelurnya mengatakan, saat ini kami terus melakukan pengawasan secara ketat di lahan HPL, berdiri pos pengamanan  yang dalam proses penising, tujuanya, untuk mencegah adanya penjualan lahan oleh oknum tertentu, dan badan bank tanah terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, ketika di temukan pasti di proses hukum, tegasnya.

Arsyad