Bangka Barat – Awak Media ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum inisial AYN dan ACG di Desa Bakit Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.Jumat, 29/3/24
Nomor: LP/B/12/III/2024/SPKT/POLSEK JEBUS/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG.

Tidak pidana asusila Undnag-undnag No I Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagai mana dimaksud Pasal 281 KUHP.
Bermula kejadian tersebut pada. 3 Maret 2024 lalu. Kronologis kejadian awak media sedang berada di ponton pekerja tambang timah dilaut Bakit. Tiba-tiba tidak di ketahui apa permaslahanya antara awak media dan pelaku. Sehingga pelaku langsung mengintimidasi wartawan
Pelaku AYN secara tiba-tiba melontarkan pertanyaan kepada awak media. Kamu siapa kata dia. Kalau mau lapor-laporkan la semua nya kalau memang merasa hebat “ujar dia.
Tidak cukup disitu pelaku AYN juga hendak melakukan kekerasan secara pisik terhadap awak media.
Nyaris terjadi kalau saja tidak di amankan oleh orang yang hadir di tempat kejadian tersebut.seperti yang ada dalam rekaman video yang berdurasi sekitar 3 menit.
Di saat yang sama salah satu dari rekan AYN yang Berinisial ACG langsung mengeluarkan kelaminnya dimuka umum, sembari melontarkan kata yang terkesan menghina profesi wartawan. Atau Lembaga publik Jurnalistik.
KALAU ALASAN ATAU ALIBI PELAKU MEMBUANG AIR KECIL SECARA LOGIKA TIDAK MUNGKIN DI LAKUKAN DI TEMPAT UMUM.
Untuk ini kami dari pihak pelapor dan sekaligus keluarga media Nasional Beritapemerhatikorupsi.id Suda resmi melaporkan oknum tersebut dan suda di terima langsung oleh Penyidik Polsek Jebus. Selanjutnya kami akan menggu proses hukum selanjutnya, yang akan di berikan oleh pihak Polsek Jebus. Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.jelas lebih profesional dalam malakukan peyelidikan dan penyidikan. Terhadap pelaku.
RED/Tim Babel
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
