Bangka Barat – Beritapemerhatikorupsi.id Polres Bangka Barat,  menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Tersangka baru yang berinisial T, tak lain adalah pemilik kapal yang akan digunakan untuk menyelundupkan pasir timah

“Kita berhasil mengamankan pemilik kapal atas nama inisial T, asli Pulau Bangka,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah kepada awak media pada, Kamis (28/3/2024).

Pelaku ditangkap sedang berada di wilayah Kota Pangkalpinang tanpa perlawanan. Polisi tidak menyebutkan kapan tepatnya penangkapan itu lakukan.

Selain menagkap pelaku, polisi juga mengamankan kapal berkapasitas 7, 10 ton yang untuk digunakan oleh penyeludup pasir timah serta uang tunai yang diduga kuat sebagai Down Payment DP membawa pasir timah tersebut 

“Barang bukti yang kita amankan adalah kapal dan uang sekitar Rp 8 juta. Uang ini diterima pelaku untuk dana operasional pelaku,” Ujar Ade.

“Di ketahui pelaku baru akan melakukan penyelundupan. Untuk ini kita sangkakan dengan pasal 55, 56 Jo 53 KUHP,” tambah Kapolres.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing pada Selasa (26/3) mengatakan, dengan ditangkapnya pemilik kapal dan adanya uang DP, diduga kuat pasir timah akan diselundupkan.

“Pemilik kapal ini memang penting. Karena memang itu sudah ada DP-nya, sehinga mereka semua memang betul-betul menambah keyakinan kita, barang ini diduga akan dibawa (diselundupkan),” kata Irjen Sihombing.

Selain  itu, Kapolda  meyakini bahwa penyelundupan pasir timah ini sudah pernah terjadi. Keyakinan polisi ini juga melihat dua tersangka S dan AP, yang merupakan residivis kasus yang sama.

“Semakin terang itu. bahwa ini penyelundupan sudah pernah dilakukan sebelumnya. S AP ini kan sudah residivis juga,” tegasnya.

Kalau seperti ini, kita langsung tegah dan kita tetap akan berusaha maksimal dalam proses untuk menggagalkan penyelundupan,” tambah Kapolda.

Hingga saat ini total sudah ada 3 tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 10,037 ton. Tersangka S pemilik rumah atau gudang penyimpanan pasir timah, AP pemilik timah, dan I pemilik perahu

Polisi hingga saat ini masih memburu pelaku berinisial MS. Perannya adalah pembuka jalur penyelundupan pasir timah dari Pulau Bangka, atau tepatnya di Desa Teluk Limau Mentigi Kecamatan Parittiga Bangka Barat ke luar Negeri. 

As/Jaml / Tim