Beritapemerhatikorupsi.id – Aturan baru OJK: Debt Collector tidak boleh datang ke rumah nasabah pinjol (pinjaman online).
Dalam artikel ini, BPK.id bakal membahas terkait aturan terbaru dari OJK 2024. Peraturan ini masih fresh per Januari 2024.
Aturan baru tersebut adalah Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Berikut ulasannya seperti melansir dari kanal YouTube Galbay Mania berjudul “Sah!! OJK Resmi Umumkan Debt Collector Gak Boleh Datang ke Rumah, 6 Peraturan Baru OJK Januari 2024”, Selasa, 26 Maret 2024.
1. Penurunan suku bunga
Penurunan suku bunga dan biaya lain. Pada tahun 2023 jumlah bunga pinjaman harian maksimum 0,4%. Namun dalam peraturan baru ini langsung turun drop ke 0,1% sampai 0,3% bunga maksimal.
Berarti ada penurunan bunga dan biaya lain ini yang berlaku untuk pinjaman online legal. Seperti Akulaku, Kredivo, ShopeePay dan lain-lain. Ini tentunya sangat menguntungkan kostumer.
2. Denda keterlambatan turun
Tahun 2023 denda keterlambatan pinjaman adalah 0,1% per hari. Tetapi pada peraturan OJK terbaru ini diturunkan menjadi 0,06%.
Untuk nasabah yang sudah galbay atau tidak bayar karena tak punya uang denda keterlambatannya turun lagi per hari.
3. Tidak boleh pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol
Nasabah tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform pinjaman online. Misalkan, Anda sudah pinjam di Akulaku, Kredivo, Easy Cash lalu mau daftar di ShopeePay tidak akan bisa.
Pasalnya, dalam aturan OJK terbaru ini setiap orang punya batas maksimal tiga pinjaman online.
Sedangkan, untuk pinjaman online di aplikasi keempat dan kelima tidak diperbolehkan.
Maka garap diperhatikan baik-baik, jika Anda sudah ada pinjaman di tiga aplikasi pinjol maka pinjaman keempat tidak akan bisa ACC.
4. Penagihan debt collector maksimal 8 jam
Penagihan hanya sampai pukul 08.00-20.00 Wib. Penagihan ini berbentuk umpamanya telepon atau debt collector datang ke rumah maksimal hanya sampai jam 8.00 malam.
Jika Anda merasa ditelepon, diteror, atau mungkin didatangi debt collector hanya maksimal sampai jam 8 malam. Kalau lebih dari itu Anda bisa laporkan ke RT atau laporkan ke OJK karena sudah menyalahi aturan.
5. Memperketat aturan penagihan
OJK juga mnemperketat aturan penagihan. Aturan penagihan ini berhubungan dengan yang suka gagal bayar yang ada debt collector.
Aturannya lebih terstruktur bahwa tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada ancaman, tidak boleh ada hal-hal negatif termasuk SARA dalam penagihan.
Jika ada intimidasi dari pihak debt collector atau ancaman Anda bisa laporkan langsung ke pihak OJK.
Nanti OJK akan menindaklanjuti dengan memberi sanksi kepada pinjaman online yang telah mengirimkan debt collector ke rumah nasabah.
6. Kontak darurat bukan untuk menagih
Sering kali kontak darurat ditagih oleh debt collector padahal mereka tidak tahu apa-apa.
Oleh karena itu, jika pinjaman online menagih kontak darurat berarti sudah menyalahi aturan OJK.
Jika saat ini ada kontak darurat Anda ditelepon terus diteror, terus menagih itu salah.
Karena kontak darurat adalah untuk menanyakan penghutangnya ada di mana, posisinya. Bukan untuk menagih.
Maka dari itu, jika ada pelanggar Amda bisa laporkan ke OJK. (*)
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
