Sulteng, Beritapemerhatikorupsi.id – Poso. PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, sebagai Badan yang di beri kewenangan Khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum di wilayah Indonesia

Untuk menggelolah Tanah, terhadap lahan-lahan Hpl (X.HGU PT.Haspram) aset Negara, yang terlantar kata staf ahli BT Sulteng Brigjen TNI (Purn) Rakimin di saat pembagian Sembako kepada warga kurang mampu di lahan HPL kepada Media ini 28/4/2024.

Kepala kantor Badan Bank Tanah Poso, Mahendra yang turung langsung memimpin Tim, mengatakan, tujuan dari Bantuan sembako masih adanya warga yang kurang mampu di lahan HPl, yang perlu uluran tangan kita semua, kebutulan bertepatan bulan suci ramadhan bagi umat muslim, sudah sepatutnya, Tuhan berkenan memberi rezeki,

Untuk bisa berbagi kepada warga HPL, dilaksanakan dengan ihklas, tetapi yang lebih terpenting, dari bansos ini, adanya hubungan silaturahmi antara masyarakat HPL dan Badan Bank Tanah yang sudah terjalin dengan baik selama ini, kuncinya

Arsyad