Pasaman, Beritapemerhatikorupsi.id – Ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara peringatan Hari Metereologi Dunia (HMD) ke-74 yang jatuh pada hari Sabtu (23/3/2024) mendatang.
“Kita akan pusatkan upacara bendera peringatan HMD ke-74 di Tugu Equator yang ada di Bonjol,” ujar Bupati Pasaman Sabar AS dalam kesempatan jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Lubuk Sikaping, Kamis (20/3/2024).
Saat jumpa pers itu Bupati Sabar didampingi Komandan Kodim, Ketua PN, Asisten 1, yang mewakili Kajari, Wakapolres, Kadis Disporaparbud, Kepala Bappeda, Kakan Satpol PP, dan Kadis Kominfo Pasaman.
Menurut Bupati Sabar, pada awalnya Pasaman di 2024 ini hanya akan menyelenggarakan peringatan titik kulminasi matahari. Sebagaimana diketahui, kegiatan ini rutin digelar setiap tahun tiap Maret.
Tapi dalam perkembangannya kemudian, menurut mantan anggota DPRD Sumbar itu, pemerintah pusat meminta kesediaan Pasaman untuk menjadi tuan rumah peringatan HMD ke-74. “Itu artinya, Pasaman diberi kepercayaan untuk menjadi penyelenggara iven berskala nasional,” katanya.
Kegiatan berskala nasional itu, menurut Bupati Sabar, dikombinasikan dengan acara berskala lokal, yaitu peringatan titik kulminasi matahari, yang sudah sejak lama diperingati setiap tahun di Pasaman.
Dikatakan Bupati Sabar, bobot kegiatan semakin bertambah besar menyusul kesediaan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno untuk hadir. “Kita berharap pada hari H-nya tak ada halangan bagi Pak Menteri untuk hadir,” sebut Sabar.
Sabar juga mengingatkan, untuk membesarkan sektor pariwisata memang memerlukan iven. Karena di dalam setiap iven, menurut Sabar, mengandung muatan promosi. (spa)
Bupati Pasaman Sabar AS dalam jumps pers di Lubuk Sikaping terkait peringatan titik kulminasi matahari 2024.
( Abdi Novirta )
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
