Surabaya – Pengacara Yafeti Waruwu, S.H., M.H., keberatan atau memprotes keras majelis hakim yang mengijinkan kuasa hukum dari Ellen Sulistyo (Tergugat I) mengajukan ahli.
Hal itu terungkap diawal persidangan gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza. Senin (18/3/2024) di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Keberatan Yafet bukan tanpa dasar, ada beberapa dasar yang disampaikan Yafet terkait majelis hakim mengabulkan Tergugat I menghadirkan ahli, walaupun majelis hakim memberikan kesempatan semua pihak yang berperkara mengajukan ahli.
Dasar pertama adalah sesi Tergugat I sudah lewat mengajukan saksi fakta dan ahli, karena semua pihak sudah diberi kesempatan mengajukan saksi fakta dan ahli.
Kesempatan itu mulai dari Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II. Setelah semua diberi kesempatan untuk mengajukan saksi fakta dan ahli, ada permintaan dari Tergugat I mengajukan ahli.
Pada sidang beberapa waktu lalu, majelis hakim menolak keinginan tergugat I, akan tetapi disidang selanjutnya majelis hakim mengabulkan permintaan itu, dengan dalih semua pihak diberi kesempatan bukan hanya Tergugat I.
Dasar kedua adalah majelis hakim menolak Tergugat I mengajukan ahli, akan tetapi sidang berikutnya mengabulkan, dan penolakan itu telah di ketok palu oleh majelis hakim, sehingga jika diteruskan dan dikabulkan akan menjadi yurisprudensi bagi hakim lain.
“Mohon apa yang menjadi ratio decidendi majelis sehingga mengabulkan kembali yang sudah ditolak ?. Dan apa filosofi palu hakim ?, dimana palu tersebut yang menentukan kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum,” ungkap Yafeti Waruwu.
Dari keberatan pengacara Yafet, ketua majelis hakim Sudar bersikukuh untuk melanjutkan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Tergugat I.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
