Surabaya – Pengacara Yafeti Waruwu, S.H., M.H., keberatan atau memprotes keras majelis hakim yang mengijinkan kuasa hukum dari Ellen Sulistyo (Tergugat I) mengajukan ahli.

Hal itu terungkap diawal persidangan gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza. Senin (18/3/2024) di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Keberatan Yafet bukan tanpa dasar, ada beberapa dasar yang disampaikan Yafet terkait majelis hakim mengabulkan Tergugat I menghadirkan ahli, walaupun majelis hakim memberikan kesempatan semua pihak yang berperkara mengajukan ahli.

Dasar pertama adalah sesi Tergugat I sudah lewat mengajukan saksi fakta dan ahli, karena semua pihak sudah diberi kesempatan mengajukan saksi fakta dan ahli.

Kesempatan itu mulai dari Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II. Setelah semua diberi kesempatan untuk mengajukan saksi fakta dan ahli, ada permintaan dari Tergugat I mengajukan ahli.

Pada sidang beberapa waktu lalu, majelis hakim menolak keinginan tergugat I, akan tetapi disidang selanjutnya majelis hakim mengabulkan permintaan itu, dengan dalih semua pihak diberi kesempatan bukan hanya Tergugat I.

Dasar kedua adalah majelis hakim menolak Tergugat I mengajukan ahli, akan tetapi sidang berikutnya mengabulkan, dan penolakan itu telah di ketok palu oleh majelis hakim, sehingga jika diteruskan dan dikabulkan akan menjadi yurisprudensi bagi hakim lain.

“Mohon apa yang menjadi ratio decidendi majelis sehingga mengabulkan kembali yang sudah ditolak ?. Dan apa filosofi palu hakim ?, dimana palu tersebut yang menentukan kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum,” ungkap Yafeti Waruwu.

Dari keberatan pengacara Yafet, ketua majelis hakim Sudar  bersikukuh untuk melanjutkan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Tergugat I.