Palembang – Adv Antonius Hamonangan Manurung.SH dan Anang Badri Selaku Pemimpin Umum Media Berita Pemerhati Korupsi. Angkat bicara untuk meluruskan atas terlapornya anggota penyidik polres muba yang di lakukan oleh Redy dan Zairin ke Propam Polda Sumsel.

Di ketahui pada 10 November 2023 yang lalu telah terjadi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh kepala Desa Sidang Marga. Terhadap wartawan media ini yakni Atas nama Redy. Atas kejadian itu Selanjutnya Redy dan didampingi oleh kuasa hukumnya Antonius Hamonangan Manurung, SH dan Anang Badri Selaku Pemimpin Umum media ini. yang saat itu tempat Redi tergabung.

Melaporkan Kepala desa atas kejadian intimidasi tersebut ke polres Muba. Selanjuynya laporan di terima dengan baik.

Dan setelah menerima laporan sesuai dengan keterangan dari pelapor ya itu Redy. Atas kejadian di lapangan  berikut keterangan saksi, anggota polres muba juga sudah melakukan penyidikan semaksimal mungkin alias sudah bekerja,” ini menurut saya.kata Antonius.

Kami sangat menyesalkan laporan yang di lakukan oleh Zairin sebagai mana menurut kami dan sepengetahuan kami Aparat Polisi Polda dan anggota polres Muba. Sudah menerima laporan dari Saudara Redy sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelum membuat laporan ke Polres Muba. Pelapor suda mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melakukan Konsling. laporan di terima oleh SPKT Polda Sumsel selanjutnya di limpahkan ke penyidik Polres Muba. sesuai dengan pakta kejadian di lapangan juga berdasarkan keterangan saksi ya itu Zairin sendiri selaku saksi kejadian di mana pada saat kejadian sedang berlangsung, katanya la menyaksikan atau melihat dari  jarak 100 meter. 

Itu pun tidak jelas. Demikian juga Redy sebagai  pelapor saat di mintai keterangan oleh SPKT Polda Sumsel tidak ada bahasa yang jelas. Maka laporan di terima sesuai keterangan yang di kata kan oleh pelapor dan saksi. Ya Itu Pasal 352 penganiayaan ringan. Itu artinya terlapor tidak bisa di tahan ketika masa tahanan kurang dari 5 tahun atau Tipiring. Tindak pidana Ringan.

Namun sayangnya Zairin dan Redy pelapor terkesan memaksakan agar laporan nya di terima, dan terlapor di kenakan pasal 351 lebih berat dari pasal yang di tentukan oleh pihak penyidik.

Diduga ” Akibat Ketidak Pahaman.

Kami sangat menyesalkan hal ini, karena pada saat awal melaporkan, ya itu kami yang mendamping dan kami sangat tahu itu. kata Antonius. Seharusnya Zairin koordinasi dulu agar tidak salah persepsi, akibat ketidak pahaman dapat menimbulkan masalah baru nantinya.” Ujar Antonius. 

Red.