TASIKMALAYA KOTA – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H.,S.I.K.,M.H, Pimpin Press Realese Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota Jumat (15/03/2024)

Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya.Pelaku berhasil diamanakan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, kolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan mengamankan 4 pelaku, W(39) sebagai Eksekutor, AM(46) sebagai joki ,DK(48) sebagai Penadah, dan juga S(50) sebagai Penadah.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini awalnya adanya 4 laporan polisi ;

Pada tanggal 14 Desember 2023 di Parkiran Klinik Cisayong,

Pada tanggal 11 Januari 2023 di Toko Vape BKR,

Pada tanggal 18 Maret 2023 di Puskesmas Tamansari, dan

Pada tanggal 26 Februari 2024 di Kostan UMMI Cibereum.

“Kami mengamanakan 8 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci letter T, 3 mata kunci, senjata mainan, 1 buah badik, 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.” Ungkap Kapolresta

“Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi,” Tuturnya

Kapolres menjelaskan, tersangka disangkakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.

Reporter : U.Suhendar