BPK.id – Persoalan dugaan asusila melecehkan profesi Wartawan Media Online yang terjadi Desa Bakit Kecamatan patitiga Jebus Kabupaten Bangka Barat. Kali ini tim Media Korban Asusila serta pelecehan profesi wartawan.suda di serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
Untuk di ketahui Pers dan Polri.Telah diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers – Polri yang di perbaharui pada Februari 2017 lalu.
Segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis-wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan.
Akibat sikap arogansi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sering insan PERS mendapat perlakuan kasar baik secara fisik maupun psikis. “Jangan Hina Profesi Jurnalis,”kata sesepuh dan senior Pers.
“Ayahnya Jenderal Tito juga Wartawan”
Sejarah membuktikan sebagaimana dikutip dari laman online Bangka Pos pada 2019 lalu. bahwa ayah sang Jenderal yang saat ini ada di pucuk kepemimpinan POLRI juga berprofesi sebagai wartawan, bahkan anggota PWI seumur hidup.
Lebih lanjut persoalan ini suda kami serahkan kepada anggota Penyidik Kapolsek Jebus. Kami percaya sepenuhnya terhadap kinerja polri yang profesional dalam menanggani setiap laporan masyarakat.”Ujar awak media ini Sekalu korban Asusila.
Sebagai mana tim Media ini menyampaikan kepada Redaksi pada hari Kamis,7/3/24.telah menyerahkan kasus ini pada pihak berwenang. dan kami yakin pihak Aparat Penegak Hukum pasti kooperatif serta profesional untuk menangani kasus ini.
Meski begitu, kami dari pihak media pun perlu meminta pada seluruh rekan media untuk ikut dan terus memantau perkembangan dugaan pelecehan dan Asusila terhadap profesi media
“Dan kami serahkan pengawalannya kepada Rekan Media khususnya sesama rekan satu profesi dan seluruh Media Indonesia untuk mengawal kasus ini,” Harapan kami kepada semua rekan media.
Semoga kasus ini dapat berjalan sesuai dengan proses kejadian yang sebenarnya di lapangan kami suda memberikan bukti rekaman video berikut Poto pelaku pada saat menggeluarkan alat kelamin nya di depan umum. Sembari melontarkan kata-kata kotor yang di tujukan kepada awak media.
Bukan tanpa alasan, kami merilis berita ini serta meminta bantuan rekan media agar turut memantau kasus ini tentu karena ada yang kita ketahui, serta informasi yang kami dapat dari warga terkait proses yang sedang berjalan dalam kasus ini.
“Untuk ini kami meminta kepada rekan sejawat atau sesama profesi wartawan untuk ikut memantau kasus ini. Karena suda jelas-jelas di lecehkan selain itu pelaku secara terang-terangan perbuatan asusila terhadap profesi media. Hal ini tidak bisa di anggap remeh. Karena wartawan dalam beraktifitas di lindungi oleh Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.
Bila Mana ada yang melecehkan wartawan pencari berita, itu artinya sama saja melecehkan dan menghina demokrasi.
Sementara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. Serta agar perusahaan media semakin sejahtera.
Red.




KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Diduga Depresi Berat, MI Nekat Habisi Nyawa MH dengan Senapan Angin

Oknum Pensiunan Bidan Yuli di Seri Dalam Tanjung Raja Diduga Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal Dunia

Perekrutan Karyawan PT. MGSu Diduga Syarat KKN
