Nagan Raya – Sat Reskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidkor, menyerahkan mantan Keuchik Gampong Blang Lango OY 49 tahun, serta mantan bendahara SY 63 kepada Kejaksaan, karena telah melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp.1.075.944.339.

Kedua tersangka tersebut, diserahkan langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Nagan Raya Bripka Ade Rahmat Saputra, yang diterima oleh Jaksa Muda Kejari Suka Makmue Hendrio Suherman , kamis (29/2/2024).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani menyebutkan, kedua tersangka korupsi Dana Desa Gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur, telah diserahkan kepada Kejaksaan berserta barang bukti tahap II.

Menurut Vitra Ramadani, OY dan SY tersebut, telah menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019. Setelah diaudit secara teliti, kerugian Negara mencapai Rp.1.075.944.339, ungkapnya.

Vitra juga menjelaskan, kedua mantan aparatur Gampong Blang Lango itu, telah melakukan korupsi secara fiktif, baik pembangunan Gampong, anggaran BUMG serta anggaran rutin lainnya.

Zulkifli