Nagan Raya – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya.

Muhammad Dustur, S.H., M. Kn atas penemuan bayi dilakukan beberapa pekan yang lalu sehingga menemukan titik terang atas tindakan pembuangan bayi tersebut yang indetitas yang diduga pelaku masih di bawah Umur.

Dustur menyampaikan, bahwa kasus anak berhadapan dengan hukum ini merupakan tanggung Jawab bersama.Harapannya, kasus tersebut, menjadi tolak ukur untuk melakukan berbagai upaya edukasi terhadap kasus menimpa anak itu, sehingga kedepan tidak ada lagi anak menjadi korban maupun anak sebagai pelaku.

Tentunya, penanganan cepat Sat Reskrim Polres Nagan Raya dalam mengungkap kasus anak, merupakan sebuah prestasi yang luar biasa atas kepedulian penanganan cepat petugasnya.

Untui itu, Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur berharap, kepada seluruh pemangku kepentingan agar peka dan peduli atas tindakan anak menjadi korban maupun anak berhadapan dengan hukum generasi penerus perlu atas edukasi baik kepada mereka,pungkasnya.

Zulkifli