Bengkulu – Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M Diami di dampingi langsung Sekretaris umum Reno andriansyah.SH,MH juga di dampingi oleh ketua majelis pimpinan cabang kota Bengkulu Provinsi Bengkulu SN.SIAHAAN beserta pengurus dan anggota lain nya meninjau langsung persiapan untuk mengada acara RAKER pada tanggal 20 Februari 2024 besok pagi di kantor Majelis Pimpinan wilayah OMBB provinsi Bengkulu, Senin (19/2/24).
beralamatkan di Jl Batang Hari Ruko Blok No.01 Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu provinsi Bengkulu.beliau pun Mengatakan bawah untuk persiapan RAKER ini sudah sesuai dengan rencana semoga pelaksanaan RAKER besok pagi bisa berjalan dengan baik dan tidak ada halangan dan rintangan.
ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional pun berpesan kepada semua penguras Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan wilayah dan majelis pimpinan cabang, juga Majelis Pimpinan anak cabang berserta Anggota nya semua di harapkan bisa hadir di dalam pelaksanaan RAKER besok pagi tepat waktunya ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional ungkap M Diamin kepada awak media.
Lanjut M Diamin didalam kesempatan itu beliau juga mengatakan kepada awak media beliau pun selaku ( Direktur ) PT INFO OMBB SIBER INDONESIA.Media online meminta kepada semu pengurus maupun wartawan di 9 kabupaten 1 kota di provinsi Bengkulu harus hadir di dalam Ranka acara RAKER tersebut.
Karna setelah selesai acara RAKER belau mengatakan akan membuka acara untuk memberi pengarahan Rapat kepada semua pengurus Media online dan wartawan di 9 kabupaten 1 kota di provinsi Bengkulu jadi beliau mengharapkan semua pengurus dam wartawan pun harus hadir di dalam acara tersebut tegas M Diamin kepada awak media.
Pewarta: Sulaidi
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
