beritapemerhatikorupsi.id, Bangka Barat – Kepala  Desa air kuang kecamatan Jebus. kabupaten Bangka barat. Provinsi Bangka Belitung.( SNT )

Diduga tidak patuh terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008.

1 Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :

2 Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

3 Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

4 Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau

5 Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

6 Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

7 Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal nya kepala desa tidak memberikan hak jawab pada awak media Online Beritapemerhatikorupsi.id. Melalui surat konfirmasi tertulis.

Terkait pelaksanaan pembangunan program desa menggunakan anggaran dana desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat.dengan jumlah miliaran pada setiap desa. Untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga desa.

Kepala desa harus Teransparan terhadap publik dan masyarakat desa, apakah dana desa tersebut suda di gunakan tepat sasaran untuk apa dan berapa anggaran yang di peruntukan pada setiap bangunan desa.

Masyarakat harus tahu, dana tersebut bukan milik kepala desa atau perangkat. desa. Yang secara pribadi menggunakan Namun dana desa sebagian besar untuk bangunan desa kesejahteraan desa, agar masyarakat desa dapat menikmati pemerataan pada setiap desa.

Perlu di ketahui ketika ada masyarakat maupun awak media mempertanyakan anggaran dana desa atau pun bangunan desa. Kepada kepala desa yang  enggan memberikan jawaban secara langsung atau melalui surat konfirmasi tertulis maka patut di Duga oknum kepala desa tersebut ada indikasi untuk korupsi.

Hal tersebut di atas telah terjadi pada sekdes desa air kuang berapa waktu lalu saat awak media kunjungi kantor kepala desa. guna menanyakan pembangunan desa air Kuang.

Selanjutnya menurut sekdes kami tidak melayani pertanyaan dari pihak yang tidak jelas. Pak.” Ujar sekdes.

Lanjut sekdes. Karena suda ada yang berhak untuk mengaudit desa ya itu inspektorat dan pihak lainya. Jelas jawaban tersebut patut di pertanyakan apakah.?? desa-desa yang ada di Bangka Belitung tidak paham terhadap poksi dan pungsi media.

Pada hal sangat penting  adanya media Untuk melakukan sosial kontrol terhadap pemerintah desa bahkan pemerintah provinsi juga pemerintah kabupaten.

Agar terhindar dari isu negatif terhadap pemangku kepentingan dalam pengelolaan uang negara. Untuk ini kami berharap kepada Dinas yang mempunyai tanggung jawab, untuk memperhatikan prilaku pemerintah desa.juga pihak terkait yang ada di Bangka agar memberikan arahan terhadap oknum yang mempunyai peran penting dalam pemantauan aset negara dan uang negara.

RED