beritapemerhatikorupsi.id, Bangka Barat – Kepala Desa air kuang kecamatan Jebus. kabupaten Bangka barat. Provinsi Bangka Belitung.( SNT )
Diduga tidak patuh terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008.
1 Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
2 Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
3 Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
4 Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
5 Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
6 Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
7 Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal nya kepala desa tidak memberikan hak jawab pada awak media Online Beritapemerhatikorupsi.id. Melalui surat konfirmasi tertulis.
Terkait pelaksanaan pembangunan program desa menggunakan anggaran dana desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat.dengan jumlah miliaran pada setiap desa. Untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga desa.
Kepala desa harus Teransparan terhadap publik dan masyarakat desa, apakah dana desa tersebut suda di gunakan tepat sasaran untuk apa dan berapa anggaran yang di peruntukan pada setiap bangunan desa.
Masyarakat harus tahu, dana tersebut bukan milik kepala desa atau perangkat. desa. Yang secara pribadi menggunakan Namun dana desa sebagian besar untuk bangunan desa kesejahteraan desa, agar masyarakat desa dapat menikmati pemerataan pada setiap desa.
Perlu di ketahui ketika ada masyarakat maupun awak media mempertanyakan anggaran dana desa atau pun bangunan desa. Kepada kepala desa yang enggan memberikan jawaban secara langsung atau melalui surat konfirmasi tertulis maka patut di Duga oknum kepala desa tersebut ada indikasi untuk korupsi.
Hal tersebut di atas telah terjadi pada sekdes desa air kuang berapa waktu lalu saat awak media kunjungi kantor kepala desa. guna menanyakan pembangunan desa air Kuang.
Selanjutnya menurut sekdes kami tidak melayani pertanyaan dari pihak yang tidak jelas. Pak.” Ujar sekdes.
Lanjut sekdes. Karena suda ada yang berhak untuk mengaudit desa ya itu inspektorat dan pihak lainya. Jelas jawaban tersebut patut di pertanyakan apakah.?? desa-desa yang ada di Bangka Belitung tidak paham terhadap poksi dan pungsi media.
Pada hal sangat penting adanya media Untuk melakukan sosial kontrol terhadap pemerintah desa bahkan pemerintah provinsi juga pemerintah kabupaten.
Agar terhindar dari isu negatif terhadap pemangku kepentingan dalam pengelolaan uang negara. Untuk ini kami berharap kepada Dinas yang mempunyai tanggung jawab, untuk memperhatikan prilaku pemerintah desa.juga pihak terkait yang ada di Bangka agar memberikan arahan terhadap oknum yang mempunyai peran penting dalam pemantauan aset negara dan uang negara.
RED



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya
