Musi Banyuasin, beritapemerhatikorupsi.id – Pihak yang mengatur dan bertanggung jawab atas administrasi serta pelantikan pejabat pemerintah di tingkat kabupaten adalah Bupati, Secara rinci pada Otoritas Pelantikan Bupati memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkup pemerintah daerah kabupaten untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk melantik pejabat administrasi dan fungsional di wilayahnya.
Urusan administrasi terkait pelantikan, seperti penyusunan surat keputusan (SK) pengangkatan dan berita acara sumpah jabatan yang biasanya ditangani oleh unit organisasi yang membidangi kepegawaian, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau unit sejenis di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten, Mereka bertanggung jawab penuh kepada Bupati atas pelaksanaan tugasnya.
Proses ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pemerintahan dan manajemen ASN, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya, serta peraturan internal daerah (Peraturan Bupati) yang merinci prosedur administrasi
Beberapa kejanggalan di temukan oleh awak media dalam melakukan kontrol sosial pada pelantikan pejabat pemerintah di kabupaten Musi Banyuasin yang berlangsung pada Rabu (31-12-2025), Pada Pelantikan jabatan Fungsional yang di beri tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas, sebagaimana berdasarkan ketetapan prosedur aturan, pelantikan jabatan tersebut tidak dapat dilakukan jika Kapuskes yang lama masih aktif secara definitif, Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan utama pada struktur Organisasi, dalam struktur organisasi pemerintahan, termasuk instansi kesehatan, umumnya hanya ada satu posisi definitif untuk satu jabatan, Tidak mungkin ada dua pejabat definitif yang menjabat posisi yang sama secara bersamaan, “Sebaliknya jika jabatan sebagai PLT Secara umum, jabatan kepala puskesmas yang telah diisi secara definitif tidak bisa tiba-tiba diganti dengan Pelaksana Tugas (PLT) dari pihak lain tanpa adanya alasan dan prosedur yang syah sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian di Indonesia.
Penunjukan PLT Kepala Puskesmas biasanya terjadi dalam kondisi berikut, Adanya Kekosongan Jabatan, PLt ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan yang bersifat sementara karena pejabat definitif berhalangan tetap misalnya pensiun, meninggal dunia, diberhentikan, atau dimutasi.
Proses Pengisian Jabatan, Penunjukan PLT dilakukan sambil menunggu proses pengangkatan pejabat definitif yang baru selesai.
Pejabat Definitif jika berhalangan PLT yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang sedang berhalangan sementara seperti cuti panjang, sakit, dan lain-lain.
Pejabat definitif hanya dapat diberhentikan atau diganti melalui proses kepegawaian yang resmi dan legal oleh Pejabat Pembina Kepegawaian oleh Bupati / Walikota atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Ketetapan pada peraturan Kepegawaian di jelaskan,” Bahwa, Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait manajemen PNS, Prosedur ini mencakup serah terima jabatan yang jelas setelah pejabat sebelumnya diberhentikan atau dipindah tugaskan.
Dampak pada Administrasi dan pengelolahan Anggaran, jika terjadi adanya dua pejabat definitif akan menimbulkan kerancuan dalam administrasi, pembagian tugas, terutama pada pengelolaan anggaran.
Sementara, pada Prosedur yang benar telah di tetapkan, Agar pelantikan Kapuskes baru dapat dilakukan, SEBELUMNYA Kapuskes yang lama harus TERLEBIH DAHULU dinonaktifkan dari posisi tersebut secara resmi, jika terjadi adanya penunjukan ataupun pelantikan pada jabatan tersebut baik PLT ataupun Definitif, tanpa melalui prosedur tersebut, sama halnya tindakan Melanggar Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2019 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika terjadi situasi di mana Kepala Puskesmas definitif diganti Plt, tanpa alasan yang jelas atau tanpa melalui prosedur yang syah, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi kepegawaian negara, Pihak yang merasa dirugikan dapat meminta penjelasan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Inspektorat setempat, Bahkan jika Pejabat definitif yang merasa dirugikan atas kewenangannya dilangkahi, dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan penunjukan PLT tersebut.
Sebagaimana berdasarkan prosedur aturan, langkah-langkah yang biasa dilakukan meliputi Pemberhentian / Pemindahan, Pejabat lama diberhentikan dari jabatan Kepala Puskesmas, baik karena mutasi dipindahkan ke jabatan atau unit kerja lain, promosi, pensiun, atau alasan lainnya, Adanya penerbitan Surat Keputusan (SK), Pihak berwenang misalnya, Kepala Dinas Kesehatan setempat atau Bupati menerbitkan SK Pemberhentian untuk pejabat lama dan SK Pengangkatan untuk pejabat baru, Setelah SK diterbitkan, dilakukan proses sertijab secara resmi untuk memastikan peralihan tanggung jawab, aset, dan dokumen berjalan lancar.
Bilamana terdapat kebutuhan mendesak akan kepemimpinan sementara saat pejabat lama berhalangan, biasanya akan ditunjuk seorang Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT), bukan pejabat PLT atau definitif baru.
Menghimbau adanya dugaan terjadi kejanggalan ini, secara jelas pihak-pihak di pemerintahan yang terkait dan yang bertanggung jawab agar segera membenahi secara trasparan sesuai aturan yang telah di tetapkan demi menghindari publik berasumsi dugaan adanya permainan terselubung kecurangan seakan adanya anjang bisnis pada penetapan jabatan di pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.
Jika penunjukan pelantikan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas di Kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin, posisi jabatan tersebut dalam kondisi telah ada memiliki pejabat definitif yang sedang bertugas aktif, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prosedur administrasi pemerintahan yang menjadi aturan ketetapan di Indonesia, Hal ini karena jabatan PLT seharusnya hanya diangkat saat terjadi kekosongan jabatan atau pejabat definitif berhalangan sementara / tetap, Sedangkan jabatan Kapuskes pada Puskesmas tersebut di ketahui masih memiliki pejabat Definitif yang bertugas yang aktip hingga saat ini.
Tindakan ini, meskipun tidak ada sanksi pidana yang spesifik diatur secara eksplisit hanya untuk tindakan ini, Namun, konsekuensi dan sanksi yang dapat timbul meliputi pada Konsekuensi Administratif dan Hukum, yana mana, “Berdasarkan sangsi tindakan konsekwensi adminitrastif dan hukum, BKD harus melakukan Pembatalan Surat Perintah/Keputusan PLT (Non-yuridis), Surat perintah penunjukan PLT tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh pejabat yang lebih tinggi atau oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2019 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penunjukan Pejabat PLY tersebut secara aturan prosedur dianggap Tidak Syah, Segala keputusan dan /atau tindakan yang diambil oleh pejabat PLT tersebut, terutama yang bersifat strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai, serta perubahan alokasi anggaran, berpotensi tidak syah dan dapat dibatalkan.
Sebagaimana Sanksi bagi Pejabat Pemberi Mandat, Pejabat yang menunjuk PLT secara tidak syah dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN atau peraturan kepegawaian yang berlaku, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya, Sanksi ini dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat / jabatan.
Menghimbau pada permasalahan ini di harapkan kepada pihak-pihak pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar segera membenahi dan memproses menindak lanjuti yang menjadi suatu kejanggalan ini, demi terwujudnya jalan pemerintahan di kabupaten Musi Banyuasin dapat berjalan sesuai aturan prosedur ketetapan undang-undang dalam menuju Kabupaten Musi Banyuasin ke depan dapat lebih maju dengan cepat damai serta pemerintahan yang bijaksana secara Bijaksana dan Propesional.
Christine dan tim.
