Dedik menerangkan semua harus ada kepastian, apakah yang dilakukan ketua PWI, dkk, masuk unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Sehingga dengan laporan pengaduan ke Kejati Jatim bisa membuka persolan tersebut.

 “Semua harus dibuktikan di ranah hukum, kita tunggu aja tindakan dari Kejati Jatim atas laporan pengaduan ini. Dan saya percaya Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Bu Mia Amiati mempunyai “Marwah” yang selalu dijaganya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Dedik Sugianto.

Sementara itu, Pengamat Hukum asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H.,M.H., merespon positif apa yang ditempuh Wakomindo dengan mengadukan Ketua PWI, dkk, diduga korupsi dana CSR Kementrian BUMN.

“Laporan Pengaduan itu sudah sangat bagus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus segera meneruskan ke Kejaksaan Agung, karena locus delicti dan Tempus delicti nya ada di Jakarta.