Para pelaku penggarong uang negara, uang CSR, untuk kepentingan pribadi bisa dijerat dengan Pasal Penggelapan, sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional,” ujar Didi Sungkono. Senin (29/4/2024) malam.

“Kalau para pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) ini berstatus ASN (aparatur sipil negara) maka mereka bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana oknum pengurus wartawan bisa membela wartawan yang bermasalah kalau mental nya mental “Mafia” mental “garong” ?,” tanya Didi.

“Mereka harus dicopot di non aktifkan ,dipidanakan, disita aset – asetnya, dan diungkap, dipublikasikan, bukan malah ditutup tutupi oleh Dewan PERS. Buktikan kalau sekarang Dewan PERS Transparan, semua pengurus PWI harus di non aktifkan, diperiksa secara hukumnya, biar ada efek jera, tidak yang kebal hukum, baik Pengurus PWI atau masyarakat biasa, semua sama dimata hukum,” terangnya.

“Justru hukuman mereka harus diperberat karena mereka mereka rata rata adalah wartawan senior yang sudah tau hukum tapi bermental bejat. Dan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana,” pungkas Didi Sungkono.

Didi Sungkono juga menerangkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.