Nagan Raya – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya.
Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menyampaikan proses panjang untuk melaksanakan “pesta” demokrasi Rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin telah memasuki tahap akhir yaitu perhitungan suara Rakyat Indonesia yang telah melakukan pencoblosan.
Kami berharap kepada seluruh Panitia Penyelenggara Pemilu agar bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku
Khususnya di Kabupaten Nagan Raya, karena jika panitia penyelenggara pemilu tidak taat pada aturan, tentu akan melahirkan konflik dan kegaduhan dalam masyarakat.
Muhammad Dustur juga menyinggung terkait dengan agenda Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Nagan Raya dijadwalkan selama tiga hari yang dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, kamis 29 Februari 2024.
Kemudian beredarnya surat Bawaslu Nagan Raya dengan nomor 050/PM/00.02/K.AC-15/02/2024 perihal saran Perbaikan untuk melakukan perhitungan suara ulang di dua TPS yang berada di kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya tentu surat ini menjadi dasar perhitungan Ulang dugaan kecurangan pemilu tersebut.
Jika kita mengacu pada Perwaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 18 ayat 2 berdarsarkan peraturan ini Penyelenggara Pemilu di Nagan Raya harus taat dan patuh pada aturan yang berlaku kata Ketua LBH-AKA Nagan itu”
Dustur menyampaikan Maka apabila Penyelenggara Pemilu tidak taat dan patuh pada aturan tentu penyelenggara pemilu di Nagan Raya, kita tentu wajar jika Mempertanyakan Integritas dan Profesional Penyelenggara pemilu atas tindakan saran perbaikan tersebut.
Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn berharap kepada penyelenggara Pemilu di Nagan Raya khususnya BAWASLU HARUS BERTANGGUNG JAWAB atas surat tersebut dan juga pihak KIP segera melaksanakan menindaklajuti Saran Perbaikan sebagai mana surat Bawaslu.
Zulkifli
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
