Beritapemerhatikorupsi.id, Aceh Barat – Tim Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), berhasil melakukan evakuasi 69 orang etnis Rohingya yang tenggelam diperairan laut Aceh Barat.
Kasi Operasi Siaga Basarnas Banda Aceh, M.Fathur Rahman, kepada media ini, Kamis (21/3/2024) mengatakan, sebanyak 69 orang etnis Rohingya yang tenggelam di pantai Suak Uleu Arongan Lambalek, akhirnya berhasil diselamatkan setelah 2 hari terombang ambing diperairan laut Aceh Barat tersebut.
Proses evakuasi 69 orang etnis Rohingya tersebut, berlangsung di Pelabuhan Jetty Gampong Suak Indra Puri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten setempat, kata M.Fathur Rahman.
Setelah berhasil mendarat serta evakuasi itu, etnis Rohingya yang terdiri dari 42 orang laki laki, 18 orang perempuan, 9 orang anak perempuan serta 3 orang anak laki laki, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, beberapa orang etnis Rohingya itu, terpaksa dilarikan ke RSUD CND karena sakit yang telah kritis.
M.Fathur Rahman juga mengatakan, kondisi kesehatan etnis Rohingya itu sangat melemah, bahkan ada yang telah kritis, sehingga terpaksa dilarikan ke RS, guna untuk dilakukan perawatan secara intensif.
Menurut M.Fathur Rahman, melemahnya kondisi etnis Rohingya itu, dikarenakan kekurangan cairan didalam tubuh atau dehidrasi berlebihan, ungkapnya.
Selain itu ujarnya, proses evakuasi 69 orang etnis Rohingya tersebut, membutuhkan waktu 3 jam dengan menggunakan kapal milik SAR yaitu Kresna 232, sebut M.Fathur Rahman itu.
Selanjutnya, pihaknya terus melakukan pemantauan di perairan laut Aceh Barat tersebut, karena menurut etnis Rohingya yang berhasil diselamatkan itu, jumlah Rohingya asal Bangladesh tersebut mencapai 150 orang, pungkasnya.
Zulkifli
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
