Nagan Raya – Beritapemerhatikorupsi.id Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Disbudparpora daerah setempat, menggelar seleksi pemuda pelopor Kabupaten Nagan Raya tahun 2024.
Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas melalui Kadis Budparpora Fariky, Rabu (26/3/2024) menyebutkan, seleksi pemuda pelopor itu, tentunya bagi pemuda yang mempunyai karya dan inovasi serta kontribusi dalam beberapa bidang.
Bagi pemuda dalam Kabupaten tersebut, berhasil lolos dalam seleksi 5 besar itu, maka akan mewakili Nagan Raya ke ajang seleksi pemuda pelopor tingkat Provinsi Aceh, kata Fariky.
Untuk mengikuti seleksi pemuda atau pemudi pelopor tersebut, dengan usia 16 tahun sampai dengan 30 tahun pada 28 oktober 2024.Usia tidak boleh melebihi 30 tahun,karena harus dibuktikan dengan KTP, ungkapnya.
Fariky juga menambahkan, bagi pemuda atau pemudi dalam Kabupaten Nagan Raya yang ingin mengikuti seleksi itu,dengan syarat belum pernah memporoleh penghargaan kepeloporan tingkat Nasional, dari Deputi bidang pengembangan pemuda Kemenpora RI.
Bukan sebagai ASN, memiliki karya nyata berkualitas dibidang kepeloporan, yang dilaksanakan secara konsisten, serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Selanjutnya, kepeloporan yang dicapai, telah dirintis minimal 1 tahun, dan bersedia mengikuti penjurian ke tahap selanjutnya, kata Kadis Budparpora Nagan Raya itu.
Sedangkan bidang relevan yang akan diseleksi meliputi pendidikan, inovasi dan teknologi, lingkungan dan pariwisata serta bidang pangan dan seni budaya.
Untuk itu, Fariky mengajak pemuda dan pemudi dalam Kabupaten itu,agar dapat mengikuti ajang seleksi tersebut, yang pendaftarannya dimulai sejak 21 Maret hingga 3 April mendatang.
Guna untuk mendapat informasi lebih jelas lagi, bagi peminat dapat menghubungi nomor HP 0822 3926 4499 atas nama Juminah Saktiani, atau 0822 7253 6847 atas nama Ayu Agustina, pungkasnya.
Zulkifli
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
