Nagan Raya – Beritapemerhatikorupsi.id, Diduga telah menyebarkan video tidak senonoh pacarnya di media sosial, seorang pemuda Kecamatan Darul Makmur MA 22 tahun ditangkap Polisi.
Penangkapan terhadap MA Tim Garuda Sat Reskrim Polres Nagan Raya itu, berlangsung rabu lalu di sebuah Gampong dalam Kecamatan Darul Makmur, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Jum’at (23/3/2024).
Menurut Vitra Ramadani, pelaku nekat menyebar video tidak senonoh pacarnya itu di medsos, hanya karena dipicu oleh rasa kesal terhadap pacarnya, karena tidak menuruti perkataannya.
Apalagi kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu, pelaku dan pacarnya tersebut, telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Hubungan terlarang tersebut, dilakukan oleh pasangan yang sedang mabuk asmara itu, diperkebunan kelapa sawit di Kecamatan tersebut, ungkap Vitra Ramadani.
Saat melakukan hubungan terlarang itu, pelaku merekam perbuatannya itu dengan sebuah Handphone tanpa diketahui oleh korban.Bahkan rekaman video tersebut, dalam kondisi tanpa mengenakan busana.
Untuk saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, sesuai undang undang dan hukum yang berlaku.
Vitra Ramadani menyebutkan, akibat perbuatannya itu, pelaku akan kenakan Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024.
Sedangkan tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Untuk hukuman terhadap pelaku itu, akan dipidana penjara paling lama 12 tahun kurungan, atau denda sebanyak Rp.6 Milyar, pungkasnya.
Zulkifli
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
