Nagan Raya – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka usulan pencabutan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Klien Pemasyarakatan yang melanggar hukum.
Sidang TPP dipimpin oleh kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Muhammad Yunus, S.Sos sekaligus ketua sidang TPP yang dikuti oleh PK, selasa (5/3/2024).
Dalam sidang Tapap itu, sebanyak 6 orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) Bapas Kelas II Nagan Raya yang melakukan pelanggaran hukum kembali.
Hal tersebut, berarti bahwa Klien tersebut telah melanggar syarat umum pasal 139 huruf (a) Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, kata Muhammad Yunus.
Adanya usulan pencabutan PB itu, menjadi salah satu bentuk pengawasan PK terhadap pelaksanaan program pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.
Diharapkan, dengan adanya usulan pencabutan ini menjadi contoh kepada Klien lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran syarat umum maupun khusus dalam pelaksanaan program Reintegrasi Sosial.
Meski telah mengikuti kegiatan pembimbingan, salah satu faktor yang mendorong Klien untuk melakukan tindak pidana ulang adalah karena masih adanya interaksi dengan teman yang tidak pro sosial.
Hal ini kami temukan pada Klien dengan perkara Narkotika sehingga kami juga menggandeng BNN untuk secara bersama-sama turut memberikan pengawasan kepada klien, ujar Muhammad Yunus.
Sidang TPP dilaksanakan sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui sidang TPP, rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan akan didiskusikan secara musyawarah mufakat sehingga menghasilkan usulan terbaik dan sesuai bagi kepentingan Klien Pemasyarakatan.
Zulkifli
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
