Sulteng, Beritapemerhatikorupsi.id – Poso.Sesuai dengan tugas dan tangung jawab Badan bank tanah Poso, mendirikan Pos pengamanan.

Untuk menjaga dan mengamankan aset milik Negara di dataran napu, berupa lahan x hgu PT.haspram seluas 6.648 hektar, Kata Kepala Kantor Badan bank tanah Poso Mahendra, kepada Media ini, di saat meninjau Pos yang sementara dilakukan pembangunannya Kamis 28/3/2024.

Ditambahkan olehnya, Berdirinya Pos pengamanan, untuk mencegah adanya dugaan penjualan Lahan secara ilegal oleh oknum Mafiah Tanah yang selama bertahun-tahun terjadi, di dataran Napu.

Termasuk masih adanya informasi penjualan lahan secara diam-diam oleh oknum tertentu, diatas lahan HPL, dengan berdiri Pos pengamanan menjadi sarana tempat Masyarakat melakukan pengaduan terkait lahan-lahan HPL badan bank tanah, termasuk pendekatan Pelayanan kepada suluruh masyarakat yang tinggal di lahan HPL, yang membutuhkan Informasi Badan bank tanah.

Berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank tanah, Pasal 2 sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) di beri kewenangan Khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, Untuk a. Kepentingan umum’, b.kepentingan sosial’, c.kepentingan pembangunan nasional’, d.kepentingan pemerataan ekonomi’, e.Konsilidasi lahan’, dan f.Reforma agraria.

Dengan kewenagan itulah Badan bank Tanah Poso membuat pos pengamanan Lahan HPL dan Hasil Musawarah dengan Masyarakat HPL mengharapkan badan bank tanah mendirikan pos pengamanan, demi amanya lahan HPL dataran Napu.

Arsyad