Bangka Barat – Awak Media ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum inisial AYN dan ACG di Desa Bakit Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.Jumat, 29/3/24

Nomor: LP/B/12/III/2024/SPKT/POLSEK JEBUS/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG.

Tidak pidana asusila Undnag-undnag No I Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagai mana dimaksud Pasal 281 KUHP.

Bermula kejadian tersebut pada. 3 Maret 2024 lalu. Kronologis kejadian awak media sedang berada di ponton pekerja tambang timah dilaut Bakit. Tiba-tiba tidak di ketahui  apa permaslahanya antara awak media dan pelaku. Sehingga pelaku langsung mengintimidasi wartawan

Pelaku AYN secara tiba-tiba melontarkan pertanyaan kepada awak media. Kamu siapa kata dia. Kalau mau lapor-laporkan la semua nya kalau memang merasa hebat “ujar dia. 

Tidak cukup disitu pelaku AYN juga hendak melakukan kekerasan secara pisik terhadap awak media.

Nyaris terjadi kalau saja tidak di amankan oleh orang yang hadir di tempat kejadian tersebut.seperti yang ada dalam rekaman video yang berdurasi sekitar 3 menit.

Di saat yang sama salah satu dari rekan AYN yang Berinisial ACG langsung mengeluarkan kelaminnya dimuka umum, sembari melontarkan kata yang terkesan menghina profesi wartawan. Atau Lembaga publik Jurnalistik.

KALAU ALASAN ATAU ALIBI PELAKU MEMBUANG AIR KECIL SECARA LOGIKA TIDAK MUNGKIN DI LAKUKAN DI TEMPAT UMUM.

Untuk ini kami dari pihak pelapor dan sekaligus keluarga media Nasional Beritapemerhatikorupsi.id Suda resmi melaporkan oknum tersebut dan suda di terima langsung oleh Penyidik Polsek Jebus. Selanjutnya kami akan menggu proses hukum selanjutnya, yang akan di berikan oleh pihak Polsek Jebus. Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.jelas lebih profesional dalam malakukan peyelidikan dan penyidikan. Terhadap pelaku.

RED/Tim Babel