BANGKA TENGAH – Keluhan masyarakat Bangka Tengah, nampaknya semakin membludak terkait imbas pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, terutama yang menjadikan timah sebagai tumpuan mencari rezeki.
Keluhan tersebut, mulai dari sulitnya mencari pembeli timah, harga timah yang murah, lapangan pekerjaan minim, daya beli masyarakat menurun dan lain sebagainya.
Menanggapi hal ini, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengungkapkan pihaknya sudah melakukan inisiasi dan menyampaikan perihal kondisi ekonomi saat ini kepada pihak terkait.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah ada inisiasi untuk menyampaikan perihal kondisi perekonomian saat ini, kami berharap akan ada dukungan dari Kejari Bangka Tengah.
Dan Kejati Bangka Belitung untuk bisa memberikan akses kepada masyarakat untuk menambang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Algafy.
Menurut dia, penyampaian aspirasi ini dilakukan agar masyarakat Bangka Tengah dapat kembali melakukan penambangan sesuai aturan dan kesepakatan.
“Akan kami perjuangkan, agar masyarakat bisa menambang pada lokasi tertentu dan berdasarkan aturan yang diberikan,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Algafry, pola-pola yang ada, akan terus pihaknya upayakan, agar masyarakat bisa mendapatkan akses penambangan yang jelas dan baik.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, hal yang kami sampaikan, akan mendapat respon dan dukungan dari Kejari dan Kejati, perihal bagaimana masyarakat di Bateng melalui kajian-kajian dan aturan untuk bisa kembali melakukan skema penambangan,” tuturnya.
“Ini upaya Pemkab, agar dalam dekat masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan tambang secara resmi sesuai dengan aturan yang ada dan bersama Kejari, Kejati dan APH lainnya untuk bisa memberikan pertimbangan,” pungkasnya.
Red : Jamaludin
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
