” Namun, kredit SEP mengalami macet. Sesuai ketentuan, Bank Jatim sebagai kreditur seharusnya melakukan lelang eksekusi terhadap jaminan yang ada untuk menutupi utang kredit senilai Rp 7,5 miliar lantaran dianggap kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan lanjut Jackson, nilai jaminan PT SEP pada saat terjadi kredit macet melebihi nilai pokok hutang.
Dan Bank Jatim telah melakukan upaya penyelesaian kredit dengan melakukan proses lelang sekali dan berencana untuk melakukan lelang berikutnya.
Namun, untuk mempermudah proses lelang, Bank Jatim sedang mencari calon pembeli terlebih dahulu. PT SEP juga tetap menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian kredit tersebut.
” Penerapan hukum pidana khusus, dalam hal ini UU Tipikor, untuk penyelesaian Kredit PT SEP tidak seharusnya menjadi pilihan. Penerapan UU Tipikor dalam proses penyelesaian Kredit PT SEP di Bank Jatim bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium,” ujarnya.
Asas Ultimum Remedium menyatakan bahwa hukum pidana merupakan pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara. Dalam kasus ini, kredit macet PT SEP seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian kredit yang lazim berlaku dalam dunia perbankan, seperti lelang jaminan.
” Kesimpulan kami, penerapan UU Tipikor dalam kasus PT SEP tidak tepat karena ada mekanisme penyelesaian kredit yang lazim di dunia perbankan,” tambahnya.
PT SEP sendiri lanjut Jackson menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kredit. Penerapan hukum pidana haruslah menjadi pilihan terakhir, sesuai dengan Asas Ultimum Remedium
(Redho)
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
