“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki,” ujarnya.

Lebih lanjut Christian menjelaskan bahwa pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul, mendorong dan menggigit telinga korban hingga luka lecet dan luka lebam.

Motif yang dilakukan pelaku karena cemburu terhadap korban yang saat ditemui sedang video call dengan lelaki lain. Itu yang membuat pelaku emosi sehingga melakukan penganiayaan, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Kabagops Kompol Riki Donaire dan Ps. Kasihumas Iptu Novi Tri Handono.

Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(Redho)