PEKANBARU – Dituding dan di fitnah menggunakan atribut organisasi secara ilegal, saat melakukan rapat panitia deklarasi dukungan ke Capres Prabowo-Gibran,
Oleh Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdathul Ulama (PBNU) Amin Said Husni, Rusli Ahmad.
Minta PBNU untuk memecat yang bersangkutan dari kepengurusan. Hal ini dinilainya akan menimbulkan preseden negatif buat organisasi sebesar NU.
Dijelaskan Rusli Ahmad kepada puluhan awak media dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Sabtu (13/1/24).
Kegiatan mereka adalah rapat panitia, bukan deklarasi, dan tidak ada undangan yang disebarkan secara tertulis kepada ulama dan kiai NU Riau untuk datang dan mendukung Paslon Prabowo-Gibran.
“Kegiatan itu murni rapat panitia, bukan deklarasi. Deklarasi Kamis (11/1) dan saya tidak menggunakan atribut NU apalagi surat berkop NU dja stempel NU, saya difitnah itu,” ungkap Rusli Ahmad.
Dijelaskannya, dari surat yang disebarkan dan diisinyalir dibuat pihak lain, terlihat jelas itu perbuatan orang yang tidak bertanggungjawab. Selain tandatangan hanya dirinya sendiri, padahal lazimnya ditandatangi empat orang
“Nomor surat juga masalah itu, masak sudah menjabat 3 tahun lebih nomornya baru nomor 9. Ndak cantik mainnya itu. Mau fitnah saya, tapi kasar betul caranya,” ungkap Rusli Ahmad, sambil melihatkan surat yang disebar Amin Said Husni di media saat press conference di Jakarta.
Ditambahkan Rusli Ahmad, dirinya dan sejumlah orang mendukung Prabowo-Gibran, berniat kendeklarasikannya, dan mereka mengadakan rapat.
Tiba-tiba sehari setelahnya muncul surat undangan yang disinyalir ditandatanginya sedirian dengan atribut PWNU Riau.
Menurutnya, seharusnya sikap Waketum PBNU, Amin Said Husni sudah tidak pantas jadi Waketum PBNU, karena sikapnya ini bisa membuat preseden negatif bagi NU secara keseluruhan.
“Untuk itu, saya meminta PBNU memecat Amin Said Husni, demi nama baik NU sendiri,” pungkasnya.
Jurnalis: Edi Pkn
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
