Musi Banyuasin, beritapemerhatikorupsi.id – Dalam menerima masukan dan aspirasi serta himbauan kamtibmas di wilayah hukumnya Kapolsek Sanga Desa IPTU NASIRIN, SH.
Bersama Kanit Bimas. AIPTU HERLAN ANDRAYADI, piket Reskrim AIPDA HAFIZ HULPADLI,.SH dan BRIGPOL MIFTAHUL MUNIR.,SH. Serta personel isi sela ibadah Jum’at di Mesjid Nurul Islam, Kel Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at (29/12/23).
Menggelar Kegiatan “Jumat Curhat” dalam rangka menampung aspirasi, dan berbagi. Kepada warga Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi kepada masyarakat dan mengurangi beban warga yang miskin dan kurang mampu, sebanyak 30 paket sembako.
Berupa, gula, susu, kopi, tepung, minyak goreng, garam, sarden dan Indomi.
”Kegiatan Jumat Curhat dalam rangka menampung Aspirasi, Keluhan serta mendapatkan Informasi Masyarakat dalam rangka terciptanya situasi Kamtibmas di Kecamatan Sanga Desa” tegas Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Masyarakat merasa sangat senang dengan kepedulian Kapolsek dan jajarannya untuk turun langsung dalam kegiatan jumat curhat ini, guna menyerap keluhan dan memberikan solusi langsung, kami khususnya masyarakat kecamatan Sanga Desa berterima kasih sekali atas kepedulian Kapolsek,” ujar Warga.
Usai melaksanakan Jumat Curhat Kapolsek Sanga Desa dan personelnya langsung menggelar Jumat Curhat Berbagi kepada masyarakat setempat yang kurang mampu.
Kapolsek menuturkan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polsek Sanga Desa dan Personil terhadap masyarakat yang kurang mampu disekitar kita semoga bantuan tersebut
Kami berharap bisa membantu meringankan beban masyarakat dan bermanfaat bagi keluarga, semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua,” ungkap Kapolek.
source : HMS Kapolsek Sanga Desa.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
