INDRALAYA, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tetapkan tiga komisioner Bawaslu menjadi tersangka kasus dana hibah pemilu 2020.
Ketiga tersangka tersebut menggunakan rompi berwarna orange langsung dibawah menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
“Ya, hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka kasus dana hibah pemilu tahun 2020 dari hasil penyidikan,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nur surya kepada awak media, Rabu (31/5/2023).
Menurut Nursurya penetapan tiga tersangka tiga Komisioner Bawaslu ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang mengatakan Kejaksaan tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus dana hibah pemilu tahun 2020.
“Penetapan ketiga tiga tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang mengatakan Kejaksaan OI tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus dana hibah pemilu 2020 Bawaslu, sebelumnya kami sudah menetapkan tiga terdakwa soal kasus tersebut,”ujarnya
Dikatakan Nursurya untuk kasus dana hibah pemilu tahun 2020 Bawaslu ini sudah enam orang tiga sudah terdakwa dan tiga komisioner menjadi tersangka.
“Untuk kasus dana hibah pemilu tahun 2020 Bawaslu Ogan Ilir tiga sudah menjadi terdakwa dan tiga komisioner sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami akan terus berupaya dalam.
Mengembalikan kerugian uang negera sebesar Rp 7,4 Miliar lebih dan kami juga akan terus melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang ada,”jelasnya.
Nursurya menambahkan, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di lapas pakjo kota Palembang.
“Untuk ketiga tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan dilapas pakjo kota palembang,”tungkasnya.
Emis,S
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
Satgas PKH Diamuk Warga Saat Penertiban di Sarang Ikan Lubuk Besar
Terbukti Korupsi Mantan Wali Nagari Panti, Pasaman Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
