Seluma, beritapemerhatikorupsi.id – Desas-desus adanya dugaan salah satu Ketua BPD yang keterlibatan politik praktis, dalam Pilkada mengikuti dan menghadiri kumpulan timses, salah satu pasangan Cabup dan Cawabup pada Selasa, (15/10) pagi sekira pukul 09.00 wib.
Disaat masa kampanye pemenangan nomor urut 1 di Desa Talang Kemang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pasalnya menurut informasi yang didapatkan dari salah satu masyarakat Desa Talang Kemang, yang enggan disebutkan namanya, sangat menyayangkan Yasan Supardi.
Sebagai Ketua BPD yang diduga telah mengangkangi peraturan yang berlaku ikut serta hadir, didalam kampanye salah satu pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Seluma periode 2024-2929.
Ironisnya bukan hanya hadir untuk berkampanye, bahkan memakai atribut baju salah satu pasangan tersebut terang-terangan di depan umum, Rabu (16/10/2024).
Sedangkan jelas peraturan yang ada, bahwa kepala desa dan perangkat desa maupun anggota BPD tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye, baik Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak apalagi ketua BPD yang mana diduga bahkan ikut serta hadir dalam acara tersebut.
Terlihat jelas diduga Ketua BPD memakai baju, seolah-seolah tidak menghiraukan himbauan, dan surat edaran peraturan yang berlaku, yang telah di berikan untuk agar kiranya tetap netralitas dalam kegiatan kampanye.
Agar kiranya Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berwenang, dapat memberikan tindakan tegas terhadap ketua BPD diduga telah mengangkangi peraturan yang berlaku, pintanya.
Lebih lanjut, surat tertulis pasti telah disampaikan kepada para perangkat desa beserta anggota BPD dan himbauan agar tetap netral tidak boleh berpolitik praktis apalagi ikut serta kampanyekan salah satu pasangan calon, paparnya.
Terpisah kepala desa Talang Kemang Jiralan, saat di konfirmasi awak media melalui via pesan singkat whatsapp, terkait dugaan ketua BPD Desa Talang Kemang menjelaskan, bahwa saya tidak mengetahui tentang adanya hal itu bahwa saya pada hari itu menghadiri acara pernikahan keluarga saya jadi saya kurang paham iya atau tidak nya maaf pak Adi bukan saya membela, jawabnya di pesan dengan pesan singkat WhatsApp tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, maka tidak dibenarkan kepala desa baik pun perangkat desa dan BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.
Agar kiranya kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum serta mengedepankan etika dan moralitas.
Tugas adalah memastikan terselenggaranya Pemilu yang sukses, tertib, aman dan lancar di daerahnya masing-masing, sebagai pejabat penyelenggara negara, termasuk para kades dan BPD di unit pemerintahan terkecil agar turut serta mendukung dan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 ini, dengan menjaga kondusifitas daerah netralitas dan tanpa melakukan intervensi apapun terhadap siapapun.
Ketua BPD Desa Talang Kemang belum dapat di hubungi, masih terus diupayakan hingga berita ini di terbitkan.
Pewarta: Suladi


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
