Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan 3 orang yang diduga bermain judi jenis kartu domino, serta judi slot di Darul Makmur.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu, masing masing warga Kecamatan Darul Makmur Kabupaten setempat, pada Sabtu (27/7) kemarin lusa.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (29/7/24) menyampaikan, ketiga orang yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AH (36), HO (40) serta DH (31).

Berdasarkan informasi masyarakat, Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah mengamankan 3 orang yang bermain judi online, jenis slot dan kartu domino. Penangkapan itu merupakan komitmen Polri, dalam hal memberantas judi online maupun offline, sebutnya.

Vitra menyebutkan, selain mengamankan tiga orang pelaku judi online, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp4.932.000, 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk, serta 2 unit sepeda motor.

Sedangkan untuk satu orang yang diamankan terkait judi slot berinisial DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita, berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp956.530.

Saat ini, kata Vitra Ramadani, tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan, ungkapnya.

Dia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Sat Reskrim Polres Nagan Raya menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya, pungkasnya.

Admin: Zulkifli