Ogan Ilir, beritapemerhatikorupsi.id-Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di kabupaten Ogan Ilir kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala sekolah SMP negeri 1 Sungai Pinang yang diduga melakukan manipulasi laporan penggunaan Anggaran Dana (BOS) khususnya Pos  , pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

” Dugaan tersebut mencuat setelah adanya penelusuran data penggunaan Dana ( BOS)  di tahun 2024 dan 2025  yang menunjukkan alokasi Anggaran bernilai ratusan juta rupiah 

Namun kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah dilapangan dinilai tidak mencerminkan adanya kegiatan pemeliharaan yang  signifikan sebagai mana tercantum dalam laporan Realisasi Anggaran 

Berdasarkan data yang  tercantum dari aplikasi jaga    pada tahun Anggaran 2024/ 2025  Anggaran Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangat besar namun ,” tidak sesuai kenyataan,di lapangan dengan rincian sebagai berikut 

Jumlah dana yang diterima sekolah Rp. 259.600.000 

Tanggal Pencairan

17 Januari 2024

Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 259.600.000 Tanggal Pencairan

12 Agustus 2024

Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 253.000.000Tanggal Pencairan

21 Januari 2025

Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 253.000.000 Tanggal Pencairan

08 Agustus 2025

“Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 63.867.700 tahun 2024 tahap 1

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 84.996.500 tahun 2024 tahap 2

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 68.950.000 tahun 2025 tahap 1 

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 54.238.000 tahun 2025 tahap 2

“Namun ironisnya berdasarkan hasil pantauan dilapangan sekolah tidak terlihat adanya peningkatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang signifikan kondisi ini memunculkan tanda tanya dong tengah masyarakat mengenai penggunaan Anggaran Dana (BOS) tersebut ( 16/05)2026)

Publik pun mempertanyakan kemana aliran Dana ratusan juta rupiah itu direalisasikan serta kegiatan apa saja yang benar-benar dilaksanakan oleh pihak sekolah dugaan manipulasi laporan ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan 

“Atas dasar itu masyarakat mendesak Dinas Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dan Dinas pendidikan serta Aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera melakukan audit internal menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMP negeri 1 Sungai Pinang

Jika dugaan tersebut terbukti maka perbuatan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran Administrasi melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi Dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan 

Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah SMP negeri 1 Sungai Pinang belum memberikan klarifikasi resmi upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan Whatsap.(tim)

Tinggalkan Balasan