Nagan Raya, Beritapemerhatikorupsi.id – Tim garuda Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap 7 orang pelaku, yang diduga kerap melakukan permainan judi kartu.

Penangkapan terhadap 7 orang yang diduga melakukan Tindak pidana judi atau maisir itu, berlangsung di Gampong Kuta Baro Jeuram, Kecamatan Seunagan oleh tim garuda Opsnal Sat Reskrim Polres setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Rabu (24/4/2024) mengatakan, penangkapan terhadap 7 orang pelaku judi itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, karena telah meresahkan warga dalam wilayah tersebut

Pelaku maisir tersebut, secara terang terangan melakukan permainan terlarang dengan membuka lapak di pasar ikan jalan lintasan Jeuram Beutong Takengon tersebut, kata Vitra Ramadani.

Saat dilakukan penangkapan oleh tim Garuda Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Selasa yang lalu, ketujuh pelaku judi tersebut, tidak memberikan perlawanan, sehingga pelaku itu berhasil di ringkus dan diamakan ke Mapolres Nagan Raya, ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga menyebutkan, ketujuh pelaku judi kartu tersebut, akan diproses serta ditindak sesuai dengan undang undang, serta aturan yang berlaku, sebut Vitra Ramadani.

Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim Garuda Polres Nagan Raya antara lain, SB 37 tahun, IH 45 tahun, ZND 48 tahun, YD 48 tahun, SR 38 tahun, ZF 50 tahuj serta ZA 30 tahun.

Selain berhasil mengamankan 7 orang pelaku judi kartu itu, personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya, juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa HP, dompet , kartu remi serta uang tunai sejumlah Rp 5.409.000 rupiah.

Untuk itu, Vitra Ramadani menghimbau kepada masyarakat dalam Kabupaten itu, agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun, karena pihaknya akan menindak siapapun pelakunya tanpa pandang bulu, pungkasnya.

Zulkifli