Sulteng Poso, beritapemerhatikorupsi.id – Topik perbincangkan masyarakat yang menarik disimak, dua instansi pemda Poso masih di isi pejabat Pelaksana Tugas (PLT) di satuan kerja perangkat daerah.

Kedua instansi, yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, sepatutnya segera di isi pejabat definitif, kekosongan jabatan kurang lebih dua tahun, yang menjadi spekulasi masyarakat Poso, sedangkan SKPD lain sudah terisi semua jabatan Jumat (19/4/2024).

SKPD di lingkungan Pemda Poso yang masih mengunakan jabatan pelaksana tugas sementara, dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sehingga untuk mengambil keputusan di lingkungan SKPDnya terbatas, dan lebih terpenting berpengaruh terhadap pelayanan publik lambat, seharus Bupati Poso lebih mengutamakan kedua SKPD mengangkat pejabat difinitif demi berjalan roda pemerintahan yang baik.

Berharap untuk pelantikan jabatan difinitif di kedua SKPD itu tidak akan adalagi di karenakan masa jabatan Bupati poso tinggal beberapa bulan dan ketika dilakukan pengisian jabatan melanggar aturan Undang-Undang.

Ketika media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Bupati Poso dr. Verna Gladies Ingkiriwang, ibu Bupati masih tugas keluar daerah, sampai berita ini terbitkan pihak Pemda poso belum memberikan keterangan. Arsyad