Aceh Jaya, Beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja berdomisili di daerah Itu, berpusat di Kantor Dinas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya, Bakhtiar kepada media ini, Selasa (2/4/2024) menyampaikan, pihaknya telah membentuk Posko Layanan, Konsultasi dan Pengaduan THR,.Pos tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman, konsultasi dan regulasi terhadap pekerja maupun pengusaha yang belum memahami mekanisme dan tata cara pembayaran THR.
Pembukaan posko pengaduan itu, guna untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, agar hak pekerja seperti tunjangan hari raya dapat terpenuhi bagi pekerja/buruh di perusahaan – perusahan yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya, ujarnya.
Dia menyebutkan, pembukaan layanan posko pengaduan tersebut juga sebagai upaya pemerintah daerah, yang sudah ditempuh dengan meneruskan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Maret 2024.
Bakhtiar mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/karyawan.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, Katanya lagi.
Bakhtiar juga mengimbau, setiap perusahaan yang beroperasi dalam Wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk melaksanakan Kewajibannya dalam hal Pembayaran THR Kepada Pekerja/Buruh di perusahaannya masing-masing, kepada pekerja/buruh yang tidak menerima THR dari Perusahaan tempatnya bekerja diminta untuk melapor ke Posko pada hari kerja mulai dari Jam 08,30 s/d 15.00 WIB.
Sesuai surat edaran yang ada, kata dia, setelah menerima laporan dari pekerja akan dilakukan Klarifikasi kepada terlapor atas keakuratan data, kemudian semua laporan akan diteruskan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja mengharapkan, kehadiran posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha di Kabupaten Aceh Jaya dalam hal konsultasi dan pelaporan pembayaran THR, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Bahtiar mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah telah menyurati seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Jaya, agar dapat membayarkan THR tepat waktu kepada setiap pekerja dibawahnya.
Pemerintah daerah menegaskan apabila nantinya perusahaan tidak bisa melakukan pembayaran THR kepada pekerja, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang beroperasi didaerah itu berdasarkan tuntutan aturan perundangan-undangan
Zulkifli


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
