PADANG, beritapemerhatikorupsi.id Sengketa informasi antara Darlinsah selaku Pemohon dengan PT Bank Nagari sebagai Termohon yang telah bergulir di Komisi Informasi Sumatera Barat sejak didaftarkan pada 29 Januari 2026 akhirnya mencapai putusan. Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Pemohon.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register: 04/II/KISB-PS/2026.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta empat jenis informasi kepada PT Bank Nagari, yaitu:
- Salinan laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
- Salinan daftar seluruh pegawai PT Bank Nagari yang memuat nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan saat ini, dan penghasilan setiap bulan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
- Salinan daftar belanja dan/atau biaya pengeluaran PT Bank Nagari yang memuat nama barang, harga, dan tempat belanja setiap bulan tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
- Salinan daftar penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi hingga pembuktian, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat akhirnya membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan a quo.
Amar putusan Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat menyatakan:
- Mengabulkan sebagian permohonan a quo.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dan dokumentasi terkait salinan laporan tahunan PT Bank Nagari selama tahun 2024 sampai tahun 2024 yang telah diaudit.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi dan dokumentasi terkait salinan data penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat masing-masing nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi seseorang sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat komisioner yang terdiri dari Riswandy sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli masing-masing sebagai Anggota Majelis, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Selanjutnya, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan didampingi Triutama sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa salinan putusan sah dan sesuai dengan aslinya diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisi Informasi juga menyampaikan bahwa para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, yang tidak menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut dapat mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang. Pengajuan keberatan diberikan waktu maksimal 14 hari sejak salinan putusan diterima.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut tidak diajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi akan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah inkrah, para pihak dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wan V
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Kades Adi Yansyah Diduga Kebal Hukum, Lakukan perusakan dan Pengancaman.
Terobosan Unik! Digagas Sejak 2007 oleh Kwarnas Pramuka, Kini Terealisasi di Tangan Sabar AS
Nagari Padang Mantinggi Adakan Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Edukasi Masyarakat
