Sekayu  – Tower Base Transceiver Station (BTS) diduga bekerjasama dengan Telkomsel ada dugaan belum dapat izin lingkungan dan pemerintah setempat, yang berada di jalan Lintas Sekayu, Lubuk Linggau Samping Kantor Camat Babat Toman Musi Banyuasin.Minggu.5/5/24

Dari informasi yang dihimpun oleh media ini.melalui warga setempat sebagai narasumber. Mengatakan pengerjaan Tower suda rampung sekitar kurang lebih 3 bulan yang lalu.” Ujar warga.

Anehnya, meskipun suda selesai, Tower yang bekerjasama dengan Operator Telekomunikasi seluler itu, ternyata belum memiliki izin berupa Izin mendirikan bangunan (IMB)  juga izin lingkungan 

Tidak menutup kemungkinan tower ini juga belum ada izin dari  DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, bangunan Tower dan rumah penduduk sekitar, ada yang ber jarak sekitar 20 meter, jelas hal ini berdampak bagi keselamatan warga dan lingkungan sekitar.

Masih menurut warga. Seharusnya sebelum mendirikan Tower pihak pengurus harus terlebih dahulu mengurus izinnya ke DPMPTSP Muba,  dan dinas lainnya baru mulai membangun. “Ini tidak, sama sekali, datang masuk wilayah Desa langsung membangun.

Menurut dia, warga setempat mengeluhkan keberadaan BTS itu karena khawatir roboh hingga menimpa bangunan. Di sisi lain, tower pemancar itu juga berdiri di dekat rumah warga tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat setemapat

Untuk kami. akan lapor ke Pemerintah Kabupaten berikut Satpol-PP dan PU Tarukim Muba untuk ditindaklanjuti,” Tutup warga.

Saat di minta konfirmasi melalui WhatsApp pelaksana pembangunan Tower tidak merespon. Hingga berita ini ditayangkan.