Nagan Raya, Beritapemerhatikorupsi.id – KIP Kabupaten Nagan Raya, menetapkan syarat dukungan pencalonan perseorangan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak November 2024 mendatang.

Hal tersebut, dikatakan oleh Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala, Rabu (1/5/2024) dalam kegiatan sosialisasi dukungan pencalonan perseorangan, yang berlangsung di Aula Hotel Grand Nagan Kecamatan Kuala.

Mantan anggota DPRK Nagan Raya dari PKPB tersebut mengatakan, untuk calon perseorangan itu, wajib untuk melengkapi foto copy KTP sebanyak 5.294 lembar.

Jumlah tersebut kata Danda Runtala, 3 persen dari total penduduk yang tersebar dari 5 dari 10 kecamatan dalam kabupaten Nagan Raya, ungkapnya.

Untuk jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut, KIP Nagan Raya akan menerima sejak tanggaln 2-19 Mei 2024, tegas Danda Runtala tersebut.

Untuk itu, Danda Runtala mengatakan, bagi pasangan perseorangan yang ingin maju sebagai Cabup dan Cawabup pada Pilkada mendatang, untuk dapat menyiapkan fotocopy tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.

Disisi lain, KIP Nagan Raya juga berharap pada Pilkada mendatang, dapat berlangsung secara jurdil, seperti pelaksanaan Pemilu 14 Februari yang lalu, pungkasnya.

Zulkifli