Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Direktur Bumdes Perindu Desa Penyak diduga tidak paham aturan.Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di ketahui buntut dari berita yang sempat tayang pada, 19/4/24 dengan Judul Diduga direktur Bumdes Tilap uang Bumdes.”
Sebagai mana adanya berita tersebut. Direktur Bumdes. Memberikan hak jawab melalui media lain. Dikatakan dalam berita tersebut dia akan mencari media yang memberitakan dirinya,
Direktur Bumdes ,sedang mencari tahu siapa sebagai narasumber dari media tersebut sehingga informasi data kesepakatan antara direktur Bumdes pemdes dan diketahui oleh inspektorat. Menurut Direktur Bumdes data tersebut tidak boleh diketahui orang lain.
Menurut dia menyebarkan data kesepakatan dan memberikan informasi sebagai pelanggaran kode etik.
Tak hanya itu, Direktur Bumdes Perindu merasa dicemarkan nama baiknya.sehingga dia akan menurut narasumber dan media yang memberitakan dirinya.itu artinya Direktur Bumdes. Tidak patuh dan patut diduga tidak paham terhadap UU informasi publik.
Undang-undang informasi Publik. Adalah salah satu produk hukum Indonesia sebagai mana Harus di patuhi oleh setiap warga negara.
Pada dasarnya memberikan atau menyampaikan informasi kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap yang membutuhkan informasi publik, kepada masyarakat luas.
Untuk semua pengelola aset dan uang negara wajib untuk menyampaikan informasi kepada warga setempat secara mekanisme nya maupun anggaran yang di kelola agar tidak menimbulkan isu negatif dari berbagai pihak.
Selain itu, Direktur Bumdes Perindu, mengatakan media Tersebut tidak jelas dan berita opini. Harus di pahami wartawan adalah pencari berita dan informasi serta dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.
Baik melalui Narasumber maupun temuan langsung dari wartawan.disisi lain wartawan bebas untuk membuat berita berdasarkan data fakta yang akurat.
.”Untuk Media harus paham aturan kode Etik Jurnalistik. Sebagai mana di ketahui ketika ada oknum yang merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media.
Selanjutnya oknum tersebut dapat memberikan hak jawab hak koreksi dan klarifikasi. Namun tetap melalui media yang menerbitkan berita pertama yang di anggap merugikan. Bukan dengan media lain.
Red.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Terbongkar.” Diduga Pelaku Pengganda Sertifikat Tanah Berikan Keterangan Palsu Di SPKT Musi Banyuasin
Diduga Oknum TNI Lukai Dua Warga Saat Acara Orgen Tungal
Klarifikasi: Tidak Ada Sangkut Paut Kasus Penganiayaan Sudah Dengan Rohom
Polres Pasaman Amankan Satu Pelaku Penganiayaan Lansia
