Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Direktur Bumdes Perindu Desa Penyak diduga tidak paham aturan.Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di ketahui buntut dari berita yang sempat tayang pada, 19/4/24 dengan Judul Diduga direktur Bumdes Tilap uang Bumdes.” 

Sebagai mana adanya berita tersebut. Direktur Bumdes. Memberikan hak jawab melalui media lain. Dikatakan dalam berita tersebut dia akan mencari media yang memberitakan dirinya,

Direktur Bumdes ,sedang mencari tahu siapa sebagai narasumber dari media tersebut sehingga informasi data kesepakatan antara direktur Bumdes pemdes dan diketahui oleh inspektorat. Menurut Direktur Bumdes data tersebut tidak boleh diketahui orang lain.

Menurut dia menyebarkan data kesepakatan dan memberikan informasi sebagai pelanggaran kode etik.

Tak hanya itu, Direktur Bumdes Perindu merasa dicemarkan nama baiknya.sehingga dia akan menurut narasumber dan media yang memberitakan dirinya.itu artinya Direktur Bumdes. Tidak patuh dan patut diduga tidak paham terhadap UU informasi publik.

Undang-undang informasi Publik. Adalah salah satu produk hukum Indonesia sebagai mana Harus di patuhi oleh setiap warga negara.

Pada dasarnya memberikan atau menyampaikan informasi kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap yang membutuhkan informasi publik, kepada masyarakat luas.

Untuk semua pengelola aset dan uang negara wajib untuk menyampaikan informasi kepada warga setempat secara mekanisme nya maupun anggaran yang di kelola agar tidak menimbulkan isu negatif dari berbagai pihak.

Selain itu, Direktur Bumdes Perindu, mengatakan media Tersebut tidak jelas dan berita opini. Harus di pahami wartawan adalah pencari berita dan informasi serta dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.

Baik melalui Narasumber maupun temuan langsung dari wartawan.disisi lain wartawan bebas untuk membuat berita berdasarkan data fakta yang akurat.

.”Untuk Media harus paham aturan kode Etik Jurnalistik. Sebagai mana di ketahui ketika ada oknum yang merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media.

Selanjutnya oknum tersebut dapat memberikan hak jawab hak koreksi dan klarifikasi. Namun tetap melalui media yang menerbitkan berita pertama yang di anggap merugikan.  Bukan dengan media lain.

Red.