Omset restoran ratusan juta setiap bulan masuk direkening pribadi Ellen Sulistyo, akan tetapi Ellen Sulistyo tidak membayarkan PNBP, PBB, dan pajak daerah yang sudah tercantum di perjanjian, yang mana semua itu  adalah tanggung jawab Ellen Sulistyo sebagai pengelola restoran.

Saksi Bagus yang dihadirkan sebelum Danang saat itu menerangkan bahwa omset harian restoran rata – rata Rp.27 juta/hari, dan service charge yang merupakan hak karyawan juga tidak pernah dibagikan oleh Ellen Sulistyo.

Keterangan saksi Bagus juga menyebutkan bahwa Ellen Sulistyo mengambil barang (mebel dan elektronik) milik restoran Sangria dan dibawa ke restoran Kayanna dan Ketjombrang yang diklaim milik Ellen Sulistyo. Barang yang diambil ada yang dikembalikan ada pula yang tidak dikembalikan. Bagus juga menerangkan gaji karyawan dalam pembayaran sering terlambat beberapa hari.

Dari keterangan Tugianto yang dihadirkan usai kesaksian Danang menerangkan bahwa bangunan restoran yang difungsikan sebagai restoran yang awal bernama the Pianoza berubah nama menjadi Sangria by Pianoza dibangun oleh Tergugat II, dan saat dikelola Ellen Sulistyo restoran selalu ramai pengunjung, tidak seperti klaim Ellen Sulistyo bahwa restoran sepi.

Pada persidangan yang digelar pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, kuasa hukum Ellen Sulistyo menghadirkan saksi fakta Nifa Kristika (supervisor restoran) yang sudah lama ikut kerja dengan Ellen Sulistyo, sejak tahun 2014.

Ada beberapa poin yang disampaikan saksi fakta tersebut, antara lain dirinya tidak mengetahui jumlah omset perbulan restoran tapi mengetahui omset harian. Dan saksi sering terkesan menutupi fakta dengan tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum.

Saksi mengatakan omset hari biasa Rp.10 juta hingga Rp 14 juta, dan omset paling tinggi Rp.15 juta hingga Rp.16 juta. Uang omset tunai setiap hari disetorkan ke akuntan Ellen Sulistyo bernama Dwi.