Surabaya – Ellen Sulistyo (Tergugat I) menyatakan bahwa dalam mengelola restoran Sangria by Piazona mengalami kerugian.

Tidak melakukan wanprestasi, dan “play victim”, seolah olah tidak mengerti isi perjanjian, serta menyatakan pembuat draf perjanjian pengelolaan restoran nomor 12 tanggal 27 Juli 2022

Adalah Effendi (Tergugat II), namun semua hal itu terbantahkan oleh keterangan para saksi fakta.

Dari para saksi fakta yang didengar keterangannya dalam beberapa kali persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diduga kuat apa yang disampaikan Ellen Sulistyo suatu kebohongan untuk memutarbalikan fakta yang sebenarnya.

Dari keterangan para saksi fakta diduga kuat Ellen Sulistyo terbukti melakukan wanprestasi, bahkan diduga juga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pengelola restoran Sangria by Pianoza dijalan Dr. Soetomo no.130 Surabaya, hal itu sesuai Legal Opinon (LO) dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Prof. Nyoman Nurjaya.

Pernyataan dalam mengelola restoran mengalami kerugian dan tidak melakukan wanprestasi terbantahkan dari keterangan saksi fakta bernama Danang (akunting) yang dihadirkan Penggugat (Fifie Pudjihartono Direktur CV.Kraton Resto manajemen dari restoran Sangria by Pianoza) dalam sidang yang digelar hari Rabu tanggal 3 Januari 2024.

Ada beberapa poin yang disampaikan saksi fakta Danang saat itu, antara lain dalam perjanjian pengelolaan antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo tercantum adanya profit sharing sebesar Rp.60 juta/bulan, akan tetapi selama mengelola restoran, Ellen Sulistyo hanya membayar beberapa kali saja, dan itupun dicicil Rp.30 juta sebanyak dua kali.