Dalam lanjutan sidang wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto manajemen restoran Sangria by Pianoza terhadap pengelola restoran bernama Ellen Sulistyo. Senin (5/2/2024) siang, di Ruang Sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengacara Yafeti Waruwu, kuasa hukum dari Tergugat II, menerangkan bahwa saksi fakta bernama Dian bertugas merekap omset pendapatan dan biaya operasional restoran Sangria by Pianoza yang diberikan kasir restoran yang bernama Nifa kepada saksi fakta.

“Hasil rekap dalam hal omset Sangria mulai kapan ?,” tanya Yafeti. “Mulai bulan 1 Oktober 2022 hingga Mei 2023,” jawab saksi Dian.

“Rekap yang dilakukan inisiatif dari Ellen atau siapa ?,” tanya Yafeti, dijawab Dian, “Saya disuruh pak Danang untuk rekap omset.” Yafet bertanya, “Apakah omset dicatat ?,” “Data dari wa grup, email, setiap hari Kamis sampai Jumat saya ambil print out ke kasir,” jawab Dian.