Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id Upaya penegakan hukum terhadap aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman, terus dilakukan. Selama satu tahun terakhir sedikitnya 3 unit alat berat jenis escavator, 3 unit dompeng dan 27 orang tersangka telah berhasil diamankan, termasuk sejumlah box penyaring emas berhasil dibakar polisi di lokasi tambang ilegal Kecamatan Rao dan Kecamatan Dua Koto.
Sementara di Polres Pasaman saat ini masih bergulir proses hukum terhadap pelaku Pertambangan Emas Illegal, yang terjaring dalam operasi kepolisian Satreskrim Polres Pasaman April 2026 kemaren.
“Untuk LP Kasus PETI yang tengah kita tangani sekarang, sudah memasuki Tahap I atau Penyerahan Berkas Perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum, guna dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara, dengan dua orang Tersangka inisial HFZ dan BD.,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Fion J. Hayes, S.H. MH.
Penegakan hukum yang sedang berjalan merupakan bukti nyata komitmen Polres Pasaman untuk membersihkan Kabupaten Pasaman dari praktik tambang liar yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga dan merugikan negara.
Menanggapi berita yang beredar, yang mengindikasikan adanya “backing” terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya, dengan tegas AKP Fion J.Hayes membantah hal tersebut.
“Apabila ditemukan, kita akan bertindak secara profesional. Tentu saja kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan tambang emas illegal ini,” lanjutnya.
Menurutnya, Polres Pasaman tidak pandang bulu dan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Kami terus bekerja prosedural sesuai hukum yang berlaku. Semua bukti akan dikumpulkan dan dikaji secara teliti. Dan terhadap infomasi yang perlu dikonfirmasi, kami membuka ruang komunikasi dan dialiog secara terbuka,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menekankan bahwa pemberantasan tambang emas ilegal tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh kepolisian semata, namun dibutuhkan dukungan dan kerjasama konkret dari semua pihak, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk bahu-membahu. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, jangan biarkan oknum-oknum yang merusak daerah ini terus beroperasi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan generasi kita,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas yang terus dilakukan Polres Pasaman, diharapkan praktik pertambangan ilegal di Pasaman dapat ditekan secara signifikan. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap kedua tersangka serta komitmen bersama seluruh stakeholder untuk menjaga Kabupaten Pasaman tetap bersih dari aktivitas ilegal yang merugikan.
Wan Vibowo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Nagari Padang Mantinggi Adakan Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Edukasi Masyarakat
Kakek Disurabaya 7 Bulan di Sekap Oleh Pacar Anaknya,Duit 2 Miliar Dikuras.
Kasus Kekerasan Fisik di Air Salek Akhirnya Selesai Secara Kekeluargaan.
Rekomendasi Brutal Dinas Tanam Pangan dan Holtikultra (DTPH) IP 200 Desa Saleh Mulya Tak Sampai 30%
