Oplus_16908288

PASAMAN, beritapemerhatikorupsi.id
Sebanyak 36 ( tiga puluh enam) orang pemangku adat di Kabupaten Pasaman membantah keras pemberitaan media online SUMBAR TIME OKE yang berjudul “Masyarakat Pasaman Menggugat: Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes Diduga Dinilai Arogan dan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum” yang tayang pada Kamis, 16 April 2026.

Para pemangku adat yang dihubungi melalui sambungan telepon sejak Jum at (17/4) hingga Sabtu (18/4) tersebut menegaskan bahwa isi pemberitaan itu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di tengah masyarakat. Mereka menyatakan tidak ada gerakan atau sikap masyarakat Pasaman yang menggugat aparat penegak hukum, sebagaimana diberitakan.

“Tidak benar masyarakat Pasaman menggugat. Yang mana masyarakatnya yang menggugat itu?” tegas Reflis Tk. Rajo Sontang.

Tk. Rajo Sontang bahkan menyebut pemberitaan tersebut sebagai informasi yang dibuat-buat. “Media SUMBAR TIME OKE bohong, mengada-ada,” sambungnya.

Para pemangku adat ini merupakan bagian dari Kerapatan Adat Nagari di wilayah masing-masing, sehingga dinilai memiliki legitimasi untuk menyuarakan sikap masyarakat adat.

Senada dengan itu, Yohanis, pemuka adat di Nagari Air Manggis, secara tegas menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks.

“Berita media online SUMBAR TIME OKE tersebut jelas hoaks. Atas nama masyarakat, kami justru mengapresiasi Kasatreskrim Polres Pasaman yang telah menegakkan hukum dengan menangkap pelaku PETI di Batang Sibinail, Lubuk Layang, Rao Selatan. Masyarakat Pasaman mengapresiasi, bukan menggugat,” ujarnya.

Dukungan terhadap kinerja aparat juga datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua DPRD Pasaman, Harisuddin, menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tidak mendidik publik. Ia menilai tudingan terhadap aparat penegak hukum tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar yang kuat.

“Masyarakat Pasaman mengapresiasi. Bohong jika ada yang mengatakan menggugat,” kata Harisuddin dengan tegas.

Ia menambahkan, dalam proses penegakan hukum, aparat tidak bisa bertindak tanpa didukung alat bukti yang sah dan cukup. Menurutnya, tuduhan tebang pilih terhadap aparat penegak hukum hanya berdasarkan persepsi semata dan tidak berpijak pada fakta hukum. “Kalau hanya sekadar mengetahui tanpa memegang barang bukti yang sah, maka aparat tidak mungkin melakukan penangkapan. Bahkan bisa melanggar hukum,” jelasnya.

Dengan bantahan serempak dari para pemangku adat dan dukungan dari legislatif, narasi yang menyebut adanya gugatan masyarakat Pasaman terhadap aparat dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
TIM

Tinggalkan Balasan