Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id Program bedah rumah yang dicanangkan pemerintah pusat melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR)

Seperti yang disampaikan oleh warga setempat, mengatakan tidak tepat sasaran.menurut kepala Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 9/5/24

Dari hasil klarifikasi kepada media ini serta keterangan wartawan yang langsung cek ke lapangan, apa yang di beritakan oleh beberapa media online itu tidak benar.

Sebagai mana. Kepala Desa menjelaskan untuk warga yang layak mendapatkan program tersebut harus Harus melalui proses dan prosedur suda di tentukan oleh pemerintah ya itu Dinas sosial den melalui Pihak PUPR

Selain itu, katanya lagi, bukan tebang pilih namun atas ketentuan dari pihak pemerintah yang menentukan siapa yang layak atau tidak nya, untuk mendapatkan program tersebut, melalui pendataan dan pengajuan permohonan program bedah pada setiap Desa “Ujar kades.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016, syarat untuk mendapat bedah rumah adalah: WNI yang sudah berkeluarga.

Memiliki atau menguasai tanah, a). Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan, b). Tidak dalam sengketa, c). Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah:

Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni:
Belum pernah memperoleh BSPS;
Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat:

Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;
Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang; dan Bersedia membuat pernyataan. (HP)

Reporter : Sulaidi S